PAW DPRD PESSEL: Agusril dan Pon Idris Dilantik Jadi Wakil Rakyat
PESISIR SELATAN (4/1/2024) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Rabu.
Paripurna tersebut, dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji, Pengganti Antar Waktu (PAW), 2 anggota DPRD Pessel, sisa masa jabatan Tahun 2019/2024.
Ke - dua anggota yang dilantik: Pon Idris dari Partai Gerindra (dapil 2 Pessel).
Dan, Agusril dari Partai Perindo (dapil 5 Pessel).
Pon Idris, menggantikan posisi Pardinal Dt Tan Kiamek.
Sedangkan Agusril menggantikan Irwan.
Ke dua anggota DPRD yang digantikan posisinya dengan PAW ini, dikarenakan meninggal dunia (sakit).
Rapat istimewa tersebut, dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD setempat.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel , Ermizen.
PAW tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, dengan Nomor: 171-820-18 Desember 2023.
Dan, SK Gubernur nomor: 171-880-2023.
Ke dua SK bertanggal: 29 Desember 2023, tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah, forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, beserta pihak keluarga ke dua anggota DPRD tersebut.
Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Mawardi Roska, mengucapkan, selamat atas dilantiknya, dua orang anggota DPRD tersebut.
"Selamat untuk ke dua anggota DPRD yang dilantik," ucapnya.
Sehingga, tambah Bupati, anggota DPRD kembali lengkap sebanyak 45 orang.
"Dan, tidak ada lagi, kekurangan di internal legislatif," ucapnya.
Selain itu, tambahnya, kepada ke dua wakil rakyat yang dilantik, diharap mampu menjadi element, untuk memperkuat kinerja DPRD.
Terutama, dalam pengawasan, pengesahan anggaran, hingga menyerap aspirasi masyarakat.
"Harapan, tercapainya keberhasilan pembangunan ditengah masyarakat," ucap Bupati (Webtorial/adv)
Editor: Tusrisep