DPRD Bukittinggi Cabut Perda LKK
BUKITTINGGI(22/5/2023) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Rapat paripurna bertempat di ruang sidang DPRD, Senin, dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman dan Nur Asra.
Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad serta Sekdako Martias Wanto, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan para tamu undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas inisiasi pencabutan peraturan No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No. 18 tahun 2018.
Hal tersebut diatas kataal Marfendi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (ham)
Baca selengkapnya di sini.