Ini Persyaratan Ikut Lelang Jabatan Sekretaris DPRD Agam
VALORAnews - Pemkab Agam memberikan kesempatan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kualifikasi, untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni Sekretaris DPRD Agam. Pejabat sebelumnya, Aswirman, menempati tugas baru sebagai Sekda Kabupaten Solok terhitung, 27 Maret 2017.
"Kita membuka kesempatan pada ASN baik yang ada di Agam maupun pemerintah kabupaten/kota dan PNS Setdaprov Sumatera Barat," ungkap Sekda Agam, Martias Wanto, Jumat (21/4/2017).
Jabatan Sekwan itu kini dijabat sementara oleh Staf Ahli bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Jetson. Pendaftaran calon Sekwan ini dibuka sejak 19 April hingga 12 Mei 2017 melalui sekretariat panitia seleksi terbuka jabatan calon pimpinan tinggi pratama, di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam.
Dijelaskan, peserta harus memiliki kualifikasi tertentu di antaranya pangkat atau golongan ruang minimal Pembina IV/a, dibuktikan dengan surat keputusan pangkat terakhir, berstatus ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
Selanjutnya, kualifikasi akademik minimal Strata I atau D.IV seluruh disiplin ilmu, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II atau eselon III.a minimal dua tahun dibuktikan dengan SK jabatan.
"Untuk syarat kompetensi jabatan, peserta harus mempunyai kemampuan manajerial dan leadership yang baik, memahami regulasi tentang tugas di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kemampuan berkomunikasi dan interpersonality yang baik dan mempunyai kemampuan bekerja dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Panitia seleksi dapat menggugurkan peserta, jika terbukti memberikan data yang tidak benar. Seluruh pengumuman atau pemberitahuan terkait seleksi akan disampaikan melalui wabsite www.bkd.agamkab.go.id atau di papan pengumuman BKPSDM Kabupaten Agam.
Seleksi terbuka yang dilakukan di Kabupaten Agam ini, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2014, panitia seleksi terbuka jabatan calon pejabat pimpinan tinggi pratama, yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Agam No 9 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017. (rls/ham)
Baca juga: Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Kab. Agam - 20 November 2024