Siswa Terlambat jangan Disuruh Pulang
VALORAnews - Siswa yang terlambat datang ke sekolah, kerap mendapat sanksi. Mereka yang terlambat, tidak boleh mengikuti pelajaran di sekolah dan disarankan kembali ke rumah. Selanjutnya, seluruh siswa yang terlambat di Kota Padang tidak dibolehkan pulang. Pihak sekolah harus memberikan sanksi di sekolah.
"Siswa yang terlambat jangan disuruh pulang, tetapi diberi sanksi di sekolah," kata Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, kemarin.
Mahyeldi melihat, selama ini yang jadi penyebab terjadinya tawuran antarpelajar maupun siswa yang bermain di warung internet, karena mereka terlambat lalu tidak boleh masuk lingkungan sekolah.
"Siswa itu lah yang kerap terjaring Satpol PP," ucap Mahyeldi.
Baca juga: Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Masyarakat Sintuak
Sisi lain, Mahyeldi menyampaikan, saat ini cukup banyak siswa sekolah yang kurang mendapat perhatian dari orangtua. Mereka yang kurang mendapat perhatian dari orangtua ini, menurut Mahyeldi, sering terjerumus ke perbuatan negatif.
"Terjerumus ke narkoba dan tawuran, karena siswa kurang mendapat perhatian dari orangtua," terang Mahyeldi.
Mengatasi semuanya itu, Mahyeldi menyebut, saat ini pihaknya tengah merancang menggabungkan program didikan subuh dengan pramuka. Lewat kombinasi kedua program ini, akan memperkecil kegiatan negatif siswa dan mengajak siswa pada kegiatan positif.
"Ini kita lakukan untuk memberi perhatian ke generasi muda," ungkap Mahyeldi. (rls/vri)
Baca juga: POKDARWIS PESSEL Studi Tiru ke Kebun Agrowisata Lumin Padang
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
- Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah