Agam Terapkan Sistem Pengusulan Kebutuhan Pupuk secara Online
VALORAnews - Memudahkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi ke petani di setiap kecamatan di Kabupaten Agam, Dinas Pertanian menerapkan pengisian Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara online atau yang disebut dengan e-RDKK.
"E-RDKK ini akan mulai berlaku efektif di 2018 mendatang. Untuk itu, kepada petugas di kecamatan diminta secepatnya melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan pupuk setiap binaan, dimulai April 2017," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Agam, ING Karyawan, Senin (3/4/2017) di Lubukbasung.
Agar program ini dapat dilaksanakan pada 2018, menurut ING Karyawan, pada Kamis (30/3/2017) telah dilaksanakan sosialisasi pengajuan pupuk bersubsidi melalui E-RDKK ke petugas yang ditunjuk di masing-masing kecamatan, di aula Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Lubukbasung.
"Kegiatan itu juga menghadirkan petugas dan kepala UPT peyuluh kecamatan serta perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda," ujarnya.
Baca juga: KPU Agam Kerahkan 29 Armada Kirim Logistik Pilkada
Diterapkan aplikasi E-RDKK ini guna memudahkan produsen dalam pengendalian, penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi, melalui distributor dan kios pengecer yang selama ini diajukan secara manual.
"Dengan cara ini, pengawasan pupuk semakin ketat dan kebutuhan riil pupuk di Kabupaten Agam semakin jelas, kerena angka kebutuhan semakin valid," ujarnya.
Sementara, kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Agam 2017 sebanyak 18.400 ton, yang akan disalurkan ke kelompok tani di 16 kecamatan daerah itu. Ke 18.400 ton alokasi pupuk itu masing-masing urea sebanyak 7.200 ton, NPK sebanyak 5.300 ton, SP 36 sebanyak 2.950 ton, ZA sebanyak 1.850 ton, dan organik sebanyak 1.100 ton.
Sementara, untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk urea pada 2017, menurutnya urea Rp1.800 per-kilogram, SP-36 Rp2.000 per-kilogram, pupuk ZA Rp1.400 per-kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per-kilogram, dan pupuk organik Rp500 per-kilogram.
Baca juga: Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
"Alokasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.59/Pementan/SR.310/12/2016, tanggal 02 Desember 2016, tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi," katanya. (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
KPU Agam Kerahkan 29 Armada Kirim Logistik Pilkada
Kab. Agam - 27 November 2024
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024