Pilkada Bukittinggi Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK

Rabu, 11 Desember 2024, 23:37 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pilkada Bukittinggi Dipastikan Tak Ada Gugatan ke MK
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas berserta jajaran KPU lainnya memberikan keteranan pers tentang gugatan ke MK di Bukittinggi, Rabu. (hamriadi)

PADANG (11/12/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menegaskan, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah memberikan kewenangan bagi pemerintah melalui KPI untuk mengawasi siaran-siaran yang disajikan lembaga penyiaran.

"Termasuk juga memberikan kewenangan untuk mengapresiasi karya-karya positif yang diproduksi oleh lembaga penyiaran," ujar Mahyeldi.

Hal itu dikatakannya, saat menghadiri peresmian lembaga penyiaran bersama Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID).

Dia meminta, lembaga penyiaranb terus memastikan bahwa anak dan remaja dapat mengakses siaran yang positif, dan terhindar dari konten siaran bernilai negatif. Termasuk di antaranya, siaran yang terbiasa diakses melalui gawai pintar (gadget).

Baca juga: Helvi Yuni Moraza Kenalkan Program Sapa UMKM ke Wagub Sumbar

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri dan menyerahkan Anugerah Penyiaran KPID Sumbar Tahun 2024 di Hotel Truntum Padang, Rabu.

Anugerah penyiaran sendiri dimaksudkan untuk memotivasi insan penyiaran di Sumbar untuk terus memproduksi siaran positif bagi masyarakat.

Tema yang diangkat dalam Anugerah Penyiaran KPID Sumbar tahun ini, sambung Mahyeldi, yaitu Sinergi Kearifan Lokal dan Transformasi Digital dalam Penyiaran Daerah, sangat relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman hari ini. Terlebih, dalam hal membentengi generasi muda dari siaran-siaran berupa konten atau pun pemberitaan yang negatif.

"Tema ini mendorong semangat kita untuk memproduksi siaran yang lebih informatif dan edukatif, serta mempromosikan kearifan lokal."

Baca juga: KEMKOMDIGI jadikan Website Kompasnagari Pesisir Selatan sebagai Rujukan KIM di Sumbar

Selain itu, kita harus menyadari pentingnya membentengi anak-anak dari konten atau pemberitaan negatif, yang kerap menjadi pemicu bagi mereka untuk melakukan perbuatan yang negatif pula," ujar Mahyeldi lagi.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: