PILKADA 2024: KPU Pessel Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak dan Berlebih
PESISIR SELATAN (26/11/2024) - KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memusnahkan ratusan lembar surat suara, untuk Pilkada serentak 2024.
"Surat suara yang dimusnahkan hari ini, surat suara yang rusak, dan surat suara berlebih," ucap Ketua KPU Pessel, Aswandi, di Painan, Selasa (26/11/2024).
Rinciannya: surat suara untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati sebanyak 23 lembar (surat suara rusak).
Dan, surat suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sekitar 378 lembar (surat suara berlebih, pasca packing per TPS di setiap jenis pemilihan).
Baca juga: Basarnas Gelar Simulasi Latgab Megathrust, Audy: Kesiapsiagaan Sumbar Makin Terasah
"Maksud berlebih di sini, melebihi jumlah surat suara untuk di TPS, ditambah 2,5 persen dari total pemilih di TPS," ujar Aswandi.
Surat suara dimusnahkan, dengan cara dibakar di depan Kantor KPU Pessel, di Painan.
Dihadiri: Bawaslu, Kapolres, Dandim 0311, Kaban Kesbangpol, Kejari, dan tamu lainnya (dari Polda Sumbar).
Tujuan pemusnahan, terang Aswandi, upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara disaat pencoblosan (27 November 2024).
Baca juga: Plt Gubernur Gubernur Sumbar Sampaikan Terima Kasih Masyarakat pada Kepala Basarnas, Ini Alasannya
"Harapannya, kita ingin pemungutan suara berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar," ucap Aswandi, diamini sejumlah Komisioner KPU lainnya seperti Ruswandi Rinaldo, Syafrijal Chan, dan Rahmad.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji
ASN Sumbar Diminta jadi Teladan di Pemilihan Serentak 2024
Kabar Daerah - 26 November 2024
KPU Pasbar Ajak Forkopimda Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Kabar Daerah - 26 November 2024