DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Sementara, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga tetap sebesar Rp3,7 miliar.
"Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp1,819 triliun, disesuaikan jadi Rp1,81 triliun atau berkurang Rp9,1 miliar," ungkapnya.
"Jadi, secara total pendapatan daerah berkurang 0,36 persen dari semula Rp2,53 triliun jadi Rp2,52 triliun," papar dia.
Dia berharap, Ranperda Perubahan APBD Padang Tahun 2024 yang disampaikan, dapat dibahas dan diproses bersama-sama oleh Pemko dan DPRD Padang.
"Kami berharap, Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda paling lambat 30 September 2024, sehingga perubahan APBD ini dapat efektif dilaksanakan akhir Oktober 2024," harap dia.
"APBD perubahan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (adv)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024