Anggota DPRD Padang 2024-2029 Silaturahmi dengan Sekretariat Dewan, Muharlion Ingatkan Soal Pembentukan Fraksi dan AKD
Pada Ayat (4) ditegaskan, Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
Kemudian, Pasal 374 Ayat (3) UU MD3 mengatur, Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota.
Pada Ayat (5) diterangkan, Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
"Bagi partai politik yang secara UU sudah bisa membentuk fraksi secara mandiri, diharapkan segera mengirimkan susunan personalianya ke pimpinan sementara dewan," harap Muharlion.
"Bagi yang harus bergabung, diharapkan juga segera menuntaskannya. Karena, beban tugas kita sebagai wakil rakyat sudah menunggu. Di antaranya yang mendesak, pembahasan perubahan APBD Padang tahun 2024," tambah Muharlion. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024