Anggota DPRD Padang 2024-2029 Silaturahmi dengan Sekretariat Dewan, Muharlion Ingatkan Soal Pembentukan Fraksi dan AKD

Sabtu, 17 Agustus 2024, 07:40 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Anggota DPRD Padang 2024-2029 Silaturahmi dengan Sekretariat Dewan, Muharlion Ingatkan...
Ketua Sementara DPRD Padang, Muharlion memberikan sambutan pada kegiatan coffee morning dengan jajaran sekretariat dewan dan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Parlemen (FWP) Padang, Kamis pagi. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Pada Ayat (4) ditegaskan, Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

Kemudian, Pasal 374 Ayat (3) UU MD3 mengatur, Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota.

Pada Ayat (5) diterangkan, Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

"Bagi partai politik yang secara UU sudah bisa membentuk fraksi secara mandiri, diharapkan segera mengirimkan susunan personalianya ke pimpinan sementara dewan," harap Muharlion.

"Bagi yang harus bergabung, diharapkan juga segera menuntaskannya. Karena, beban tugas kita sebagai wakil rakyat sudah menunggu. Di antaranya yang mendesak, pembahasan perubahan APBD Padang tahun 2024," tambah Muharlion. (*)

Halaman:
1 2 3
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: