Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
"Kalau tidak mau lagi mencalon, kan bisa disampaikan ke partai, bukan pada publik."
"Jika melemparnya di sosial media, tentu akan berakibat pada kepercayaan masyarakat, terlebih dilakukan pada tahapan Pemilu tengah berlangsung," jelas Hotman.
Menurut Hotman, proses klarifikasi terhadap pernyataan Leo Murphy, telah dilakukan partai secara resmi.
"Saat diklarifikasi, ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya rekamannya," ungkap Hotman.
Seiring ketok palunya gugatan Leo Murphy di PN Solok, ungkap Hotman, proses PAW yang sempat terhenti karena adanya gugatan, tentunya dapat dilanjutkan kembali.
"Kita minta DPRD Kota Solok, segera memproses PAW Leo Murphy ini," harapnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih, Hary Efendi: Jujur Saja dengan Kendala di Awal Pemerintahan
- Generasi Muda Rusak Karena Narkoba, Iqra: Rencana Strategis Pembangunan Daerah jadi Buyar
- Lustrum ke-14 FPUA, Mahyeldi: Alumni mesti Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional
- Pemprov Sumbar Luncurkan Program Klik Gema, Ini Pihak yang Dilibatkan
- Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024