Berlarut Selama 13 Tahun, Komisi X DPR akan Bentuk Panja Guru dan Dosen
JAKARTA (21/6/2023) - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai, masih belum ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di seluruh Indonesia. Persoalan ini telah memasuki usia 13 tahun sejak dialihkan dari PTS jadi PTN. Namun,
"Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbudristek, KemenpaRB dan Kemendagri, sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah," pungkasnya saat RDPU Komisi X dengan ILP-PTNB seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu.
Politisi Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB.
Kemudian, Permenristekdikti No 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi. Namun, tidak dapat dijalankan karena perubahan kebijakan setelah ditetapkannya PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: 66 Guru Honor PAI Terima Paket Lebaran, Ini Harapan Wako Bukittinggi
"Komisi X DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen serta Penyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
"Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan," tutupnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU