AJI Indonesia dan Komnas Perempuan Jajaki Mekanisme Perlindungan Jurnalis Perempuan

JAKARTA (4/4/2023) - Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bertemu Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa.
Pertemuan tersebut untuk membahas situasi kebebasan pers dan menjajaki kerjasama untuk membangun mekanisme perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan di dunia jurnalisme.
Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas mengatakan, jurnalis perempuan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan dari dalam redaksi maupun dari luar. Berdasarkan riset AJI pada 2022, diskriminasi terhadap jurnalis perempuan terjadi pada aspek remunerasi, asuransi kesehatan, cuti haid hingga promosi kerja.
Sedangkan, sebanyak 82,6% dari 852 jurnalis perempuan yang disurvei, pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka. Namun belum seluruh organisasi media memiliki sistem dukungan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: AJI Indonesia dan Komnas Perempuan Jajaki Mekanisme Perlindungan Jurnalis Perempuan
"Kami mendorong Komnas Perempuan bisa terlibat dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi momentum untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan media," kata Ika Ningtyas dalam pertemuan di Kantor Komnas Perempuan tersebut.
Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI, Nani Afrida mengatakan, AJI telah menyusun master SOP bagi perusahaan media agar dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual. SOP tersebut telah disampaikan ke Dewan Pers dan akan disosialisasikan lebih luas ke perusahaan media.
Selain itu, AJI telah melatih jurnalis perempuan mengenai isu kekerasan seksual, pelatihan keamanan holistik, memberikan advokasi, dan membantu layanan psikososial.
Sementara, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, ada beberapa peluang bagaimana Komnas Perempuan dapat terlibat memberikan perlindungan bagi jurnalis perempuan.
Pertama dengan mengelaborasi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disusun AJI ke dalam mekanisme perlindungan bagi pembela hak asasi manusia perempuan yang sedang disusun lembaganya bersama Komnas HAM dan LPSK.
"Kita bedah SOP AJI terlebih dulu untuk melihat bagaimana Komnas Perempuan dapat berkontribusi," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan
- DPRD Riau Serahkan Rekap Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Masa Sidang I ke Wakil Gubernur
- Dua Kulit dan Empat Taring Harimau Disita Tim KLHK di Teluk Meranti, Tiga Pelaku Diamankan
- Singapura akan Investasi PLTS dan CCGT di Bengkalis, Ini Kata Gubernur Riau
- Kirab Pemilu 2024 Dilepas Menuju Kabupaten Limapuluh Kota, Ini Harapan Eva Yuliana