Polda Sumbar Amankan Netizen Pengunggah Potongan Film Nefertiti Queen of the Nile Berwajah Jokowi
Namun, penghinaan ini hanya bisa dipidana apabila Kepala Negara atau Wakilnya, mengajukan tuntutan di depan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 dan 2.
"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
Saat ini, akun milik Teuku Bob Ichsa ini tak lagi bisa diakses. Karena, telah ditangguhkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, video dan hasil gambar editannya masih bisa ditemukan di jagat twitter. (kyo)
Baca juga: Bandar Udara Mentawai Diresmikan, Presiden Jokowi: Bandara Terluar di Tanah Air
Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Tanah Bumbu Batu Licin Kalimantan Selatan dan Iriana Joko Widodo pakai Tikuluak Tanduak khas Minang dari Sumatera Barat pada Upacara HUT RI Tahun 2017 lalu.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih, Hary Efendi: Jujur Saja dengan Kendala di Awal Pemerintahan
- Generasi Muda Rusak Karena Narkoba, Iqra: Rencana Strategis Pembangunan Daerah jadi Buyar
- Lustrum ke-14 FPUA, Mahyeldi: Alumni mesti Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional
- Pemprov Sumbar Luncurkan Program Klik Gema, Ini Pihak yang Dilibatkan
- Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024