Polda Sumbar Amankan Netizen Pengunggah Potongan Film Nefertiti Queen of the Nile Berwajah Jokowi
Namun, penghinaan ini hanya bisa dipidana apabila Kepala Negara atau Wakilnya, mengajukan tuntutan di depan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 dan 2.
"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
Saat ini, akun milik Teuku Bob Ichsa ini tak lagi bisa diakses. Karena, telah ditangguhkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, video dan hasil gambar editannya masih bisa ditemukan di jagat twitter. (kyo)
Baca juga: Bandar Udara Mentawai Diresmikan, Presiden Jokowi: Bandara Terluar di Tanah Air
Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Tanah Bumbu Batu Licin Kalimantan Selatan dan Iriana Joko Widodo pakai Tikuluak Tanduak khas Minang dari Sumatera Barat pada Upacara HUT RI Tahun 2017 lalu.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024