Target Syamsuar, Riau jadi Rujukan Pengambilan Sanad Bacaan Al Quran
PEKANBARU (6/3/2023) - Gubernur Riau, Syamsuar menegaskan, dirinya terobsesi untuk memanfaatkan jabatannya untuk menjaga generasi muda tetap berakhlak dan jadi generasi penerus yang Qur'ani.
Sebagai pemimpin di tanah Melayu, Syamsuar tidak ingin anak-anak Riau, terpengaruh oleh dampak buruk dari perkembangan teknologi saat ini.
"Saya ingin Bumi Lancang Kuning ini tetap terjaga, aman dan diberi keberkahan oleh Allah SWT. Untuk mencapai hal itu, harapan besarnya tertumpu pada generasi muda sebagai penerus bangsa," ungkap Syamsuar usai memberikan syahadah (sertifikat) pada santri dan ustad pengasuh Maqari di Aula UPT Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi Riau, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Senin.
Mewujudkan obsesinya itu, Syamsuar membentuk Majelis Al Qur'an Riau (Maqari) yang bertujuan melahirkan generasi muda cinta Al Qur'an.
Baca juga: LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
"Saya sebenarnya telah diberi amanah menjadi pemimpin, sehingga harus bertanggungjawab dan Al Qur'an tetap menjadi idola saya," sebut Syamsuar.
Meskipun dirinya tidak hafal al Quran, namun ia mengaku, ada kebahagiaan batin yang dirasakan jika melihat anak-anak Riau hafal kitap suci ummat Islam ini.
Itulah alasan sehingga tekat kuat muncul dalam dirinya untuk terus menggemakan Al Qur'an di Provinsi Riau, melalui generasi muda dalam berbagai program, satu diantaranya melalui Maqari.
Itu tentu sejalan dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, yakni Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Beriman, Berkualitas dan Berdaya Saing Melalui Pembangunan Manusia Seutuhnya.
Baca juga: 349 Mustahik di Agam Kawasan Timur Terima Zakat Baznas
Menurutnya, jika semakin banyak anak Riau yang hafal Al Qur'an, maka Allah akan menjaga negeri Melayu tetap aman dan sejahtera.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024