Syamsuar: BAZNAS Harus Dahulukan Masalah Prioritas

Sabtu, 18 Februari 2023, 21:04 WIB | News | Nasional
Syamsuar: BAZNAS Harus Dahulukan Masalah Prioritas
Gubernur Riau, Syamsuar memberikan arahan pada kegiatan Raker Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS se-Provinsi Riau tahun 2023 di Pekanbaru, Sabtu. (humas)

PEKANBARU (18/2/2023) - Gubernur Riau, Syamsuar menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) harus membantu program kerja pemerintah termasuk pemerintah daerah, satu di antaranya kemiskinan ekstrem.

"BAZNAS harus paham dengan tugas dan fungsinya, hingga lebih mendahulukan masalah prioritas dalam menjalankan tugasnya. Kini, penanggulangan kemiskinan ekstrem jadi prioritas pemerintah dengan harapan di tahun 2024, kemiskinan ekstrem di Provinsi Riau jadi nol persen," ungkap Syamsuar saat memberikan arahan pada Rapat Kerja (Raker) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS se-Provinsi Riau tahun 2023 di Pekanbaru, Sabtu.

Adapun tema yang diambil dalam Raker ini yakni "Optimalisasi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem."

Masalah sosial ini dipandang perlu dibantu, sehingga Syamsuar menegaskan, tugas BAZNAS selain mengumpulkan zakat, juga bisa membatu masayarakat keluar dari kemiskinan ekstrem.

Baca juga: 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran

"Jadi, tugas BAZNAS juga membantu pemerintah termasuk pemerintah daerah. Sehingga, harapan kami di tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Provinsi Riau menjadi nol persen," kata Gubri.

Di Riau, masih banyak terdapat kemiskinan ekstem yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Namun, dia menyebut, BAZNAS juga mempunyai peranan dalam membantu menuntaskan masalah tersebut.

"Pengentasan kemiskinan ekstrem ini bukan hanya tugas bupati atau wali kota saja, ini tugas bersama termasuk BAZNAS," jelas Syamsuar.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Riau, Masriadi Hasan juga menyebut bahwa pengentasan kemiskinan esktrem juga terdapat dalam tujuan BAZNAS.

Baca juga: Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025

BAZNAS, kata Masriadi Hasan, merupakan lembaga pemerintah non struktural yang telah tertuang dalam UU No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: