Lindungi Warga dari Ancaman Penghapusan Registrasi, Pemprov Riau Luncurkan 7 Berkah Pajak Daerah
PEKANBARU (31/1/2023) - Mulai 1 Februari 2023, Pemprov Riau akan buka program 7 berkah pajak daerah. Program ini untuk menghindari sanksi penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sehingga dianggap bodong.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, sesuai dengan keputusan gubernur Riau, pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik.
"Insha Allah, tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan gubernur, program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik. Selain itu bagi masyarakat yang menilik kendaraan yang tidak dibayar bayar selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ," ujar Syahrial Abdi, Selasa.
Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Baca juga: Pasang Target PAD Rp1,3 Triliun Tahun 2023, Ini Tiga Program Unggulan Samsat
Ketiga Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang. Keempat wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Kelima Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
Keenam, bebas pajak progresive. Ketujuh Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.
Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Padang Baru 60 Persen per November
Dia berharap, masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024