Ini Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024

Selasa, 17 Januari 2023, 11:40 WIB | News | Nasional
Ini Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

1. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor satu dengan menguasai:

  • a. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia) No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  • b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • c. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
  • d. Sejarah Bawaslu

2. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor dua pendaftar PKD perlu:

  • a. Untuk Integritas maka pendaftar PKD perlu menunjukan kejujuran, kepatuhan dan konsistensi dalam tindakan antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya.
  • b. Untuk menjawab mengenai Netralitas, Pendaftar PKD harus mampu dan siap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

3. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor tiga, Pendaftar PKD perlu:

  • a. Untuk menjawab mengenai Motivasi, Pendaftar PKD perlu menunjukan dorongan yang timbul dan secara sadar bahwa ingin menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa bukan semata-mata demi menginginkan materi (honor) melainkan ingin mensukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilu.
  • b. Untuk menjawab komitmen bekerja penuh waktu, Pendaftar PKD harus mampu menunjukan sikap dankesiapan untuk mengutamakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dengan penuh tanggung Jawab.

Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029

4. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor empat, Pendaftar PKD perlu:

  • a. Untuk menjawab Kualitas Kepemimpinan, Pendaftar PKD harus mampu menunjukan jiwa kepemimpinan dengan menunjukan sikap mampu berkomunikasi dengan baik, kreatip, inovatip, pengambil keputusan dan mampu menunjukan kecerdasan emosional.
  • b. Untuk menjawab Kemampuan Berorganisasi, Pendaftar PKD harus mampu menunujukan kemampuan yang dapat membantumu menggunakan waktu, sumber daya, hingga energi secara efisien untuk menyelesaikan tugas. Dengan dibuktikan jejak rekam pengalaman berorganisasi yang pernah atau sedang diikuti.

5. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor lima, Pendaftar PKD Perlu:

  • Untuk menjawab Pengetahuan Muatan Lokal, Pendaftar PKD harus menguasai pengetahuan kewilayahan atau wawasan yang mantap mengenai lingkungannya. seperti batas desa, jumlah desa dalam satu kecamatan, jumlah DPT per desa dan lain sebagainya.

6. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor Enam, Pendaftar PKD Perlu:

  • Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Untuk itu perlu ada Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat jika pendaftar PKD memiliki sesuatu hal/masalah yang dianggap buruk oleh masyarakat,
  • Maka alangkah baiknya bagi para pendaftar PKD untuk berkordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah Kelurahan/Desa dan para tokoh masyarakat di daerahnya, agar dapat restu/rekomendasi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dilakukan melalui tahapan yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:

  • a. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran
  • b. Penerimaan berkas administrasi Pendaftaran
  • c. Penelitian berkas administrasi pendaftaran
  • d. Tes Wawancara
  • e. Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Hasil Seleksi
  • f. Masukan dan Tanggapan Masyarakat
  • g. Penetapan Calon Terpilih

Anda yang akan mengikuti tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD, penting juga mengetahui persoalan Strategi Pengawasan Pemilu 2024. Mengetahuinya dengan cara mempelajari rumusan Puslitbangdiklat Bawaslu RI tentang Strategi Pengawasan Pemilu 2024.

Diketahui salah satu strategi, yang sudah digagas Bawaslu RI adalah strategi berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: