Politisi PKS Usulkan PTKP Rp8 Juta per Bulan, Ini Alasannya
Selanjutnya, Legislator Dapil DKI Jakarta I ini mengatakan, kenaikan PTKP belum cukup kuat mendongkrak daya beli masyarakat. Pada tahun 2015 dan 2016, pemerintah merespon perlambatan ekonomi saat itu dengan menaikkan PTKP masing-masing 48% dan 50%.
Namun, menurutnya, efektivitasnya dalam mendorong perekonomian melalui konsumsi rumah tangga belum signifikan, tercermin dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang stagnan hanya di kisaran 5%.
Pada pernyataan tertulisnya, Anis juga menyebut masalah kepatuhan pajak, sehingga rasio pajak Indonesia rendah hanya 9,11 persen PDB.
"Berdasarkan data para karyawan inilah yang kepatuhan pajaknya tinggi sebesar 98,73%, sementara kepatuhan korporasi hanya 61%, demikian juga WP kaya hanya 45,53%," terangnya.
"Pemerintah seharusnya bisa fokus dengan PPN ketimbang meningkatkan tarif PPh. Ruang peningkatan PPN masih terbuka lebar, selain tentunya penegakan hukum bagi para pengemplang pajak yang tidak patuh," tutup Anis. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024