Pencairan BSU Berakhir 20 Desember 2022, Ini Panduan Pencairan melalui Aplikasi PosPay
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginformasikan bahwa batas akhir pencairan BSU melalui kantor pos adalah tanggal 20 Desember 2022.
Maka dari itu para pekerja yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat sebelum 20 Desember 2022.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris Ihwal mengungkapkan, terdapat sekitar 1 juta pekerja yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah tersebut.
"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," ujar Haris.
Apabila pekerja masih bingung cara mengambilnya, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
- 1. Cek status penerima BSU melalui aplikasi PosPay.
- 2. Dapatkan kode QR dengan keterangan 'Penerima BSU' dari PosPay.
- 3. Bawa kode QR tesebut ke kantor pos terdekat.
- 4. Lakukan pencairan.
- 5. Pencairan selesai.
Benar, para pekerja harus mengecek status penerima bantuan sebelum mengambilnya di kantor pos terdekat.
Jika masih bingung bagaimana cara mengeceknya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- 1. Download aplikasi PosPay melalui Google Play Store di HP.
- 2. Lakukan log in atau registrasi ke aplikasi PosPay sesuai instruksi yang tertera.
- 3. Jika sudah, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama, kemudian klik logo Kemenaker.
- 4. Pilih dan klik menu "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
- 5. Pilih menu "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
- 6. Masukkan data pribadi secara seksama.
- 7. Pilih menu "Lanjutkan".
- 8. Tunggu PosPay memproses status penerima BSU
- 9. Jika NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemenaker".
Apabila sudah mendapatkan kode QR dari PosPay, maka pekerja bisa langsung menuju kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan.
Karena waktu tersisa hanya beberapa hari lagi, para penerima diharapkan antri dengan tertib. Pekerja penerima BSU diharapkan bersegera karena kantor pos membatasi pencairan hingga tanggal 20 Desember 2022. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU