Prabowo Anugerahi Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Ini Kritik Pedas Akbar Faisal
"Bpk sy operasi militer di Irian Barat/Papua. Lengannya bengkok kena peluru. Operasi di Tim-Tim/Timor Leste. Dpt Bintang Seroja. Hingga wafat berpangkat Sertu. Kami bangga padanya. Dan, seorg pesohor tiba2 dpt pangkat Letkol dari Menhan Prabowo, panglima TNI & Kasad. Negeri suka2," begitu cuitan Akbar di akun pribadinya, @akbarfaizal68 dikutip Jumat.
Akbar juga menyebut, alasan kenapa pangka 'Letkol Titular' itu dianggapnya sebagai sebuah canda yang berlebihan.
"Menjaga psikologis pasukan TNI diperbatasan2 negeri yg sepi, minimnya rmh TNI yg layak, purn TNI yg kesulitan bertahan hidup hingga 'rasa tak adil' perlakuan negara pd institusi lain sgt penting saat ini. Itu alasan knp pangkat 'Letkol Titular' itu sy anggap canda yg berlebihan," kicau Akbar Faisal.
Merujuk PP 36/1959
Pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Adapun pemberian pangkat militer tituler pada seseorang, tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," demikian diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 PP 36/1959 itu.
Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 UU No 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.
Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil.
Penulis: Devan Alvaro
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024