Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah
JAKARTA (29/11/2022) - Angka 10 persen, jadi batas maksimal yang harus dipatuhi pemerintahan daerah di Indonesia dalama menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Angka ini merupakan salah satu ketentuan dalam beleid yang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, beleid ini juga mengatur perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang jadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 jadi paling lambat 7 Desember 2022.
Alasan perubahan ini, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca juga: Inflasi Sumbar Tertinggi di Indonesia untuk Tahun 2022, Bukittinggi dan Padang Penyumbang Terbesar
Dalam Permenaker tersebut, diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel (alfa).
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Di antara rentang nilai itulah, Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda serta jadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.
Ini formula pengitungan penetapan UM:
UM(t1)= UM(t)+ (Penyesuaian nilai UM x UM(t))
keterangan:
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024