Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah

Selasa, 29 November 2022, 22:09 WIB | News | Nasional
Ini Rumus Pengitungan Upah Minimum 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi, Papua Barat Terendah
Ilustrasi.

JAKARTA (29/11/2022) - Angka 10 persen, jadi batas maksimal yang harus dipatuhi pemerintahan daerah di Indonesia dalama menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Angka ini merupakan salah satu ketentuan dalam beleid yang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, beleid ini juga mengatur perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang jadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 jadi paling lambat 7 Desember 2022.

Alasan perubahan ini, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Baca juga: Inflasi Sumbar Tertinggi di Indonesia untuk Tahun 2022, Bukittinggi dan Padang Penyumbang Terbesar

Dalam Permenaker tersebut, diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Di antara rentang nilai itulah, Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda serta jadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

Ini formula pengitungan penetapan UM:

UM(t1)= UM(t)+ (Penyesuaian nilai UM x UM(t))

keterangan:

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

Halaman:

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI