BKKBN dan TNI Kolaborasi Lakukan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting
JAKARTA (23/9/2022) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan apresiasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas komitmen dan keterlibatan aktif mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan dalam upaya percepatan penurunan stunting.
TNI beserta jajaran dan fasilitasnya terus mendukung dan menjalin kerjasama erat dengan BKKBN.
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat mengatakan, dukungan dari jajaran TNI itu memberikan harapan dan optimisme upaya percepatan penurunan stunting dapat mencapai target yang ditetapkan yakni 14 persen pada 2024.
"BKKBN optimistis target percepatan penurunan stunting dapat dicapai. Kerja sama dengan berbagai pihak dan didukung penuh TNI dengan jajaran dan fasilitas kesehatannya, dikerahkan untuk upaya percepatan penurunan stunting," kata Hasto.
Baca juga: 9 ASN Pemprov Sumbar jadi Model Ketahanan Keluarga, Ini Pesan Gubernur pada Harganas ke-31
Bupati Kulonprogo dua periode ini mengatakan, angka prevalensi stunting di Indonesia tahun 2021 sebesar 24,4 persen sudah turun jauh dibanding pada tahun 2013 yang mencapai 37 persen.
"Angka prevalensi 24,4 persen ini masih di atas ambang toleransi dari WHO (Badan Kesehatan Dunia). WHO menetapkan prevalensi stunting di bawah 20 persen."
"Kita akan kejar target penurunan prevalensi stunting 14 persen pada 2024, sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo," tambah Hasto.
Karena itu, Hasto yang juga kader PDI Perjuangan ini menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama dan dukungan percepatan penurunan stunting dari Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Banggar DPRD Jambi Pelajari Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem ke DPRD Sumbar
Bahkan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dikukuhkan sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting pada 29 Juni 2022 lalu.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024