MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus
Dalam pembacaaan pertimbangannya, MK berpendapat bahwa normaPasal 15 ayat (2) huruf f dandan Pasal 15 ayat (5) yang didalilkan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Pada persidangan sebelumnya, pemerintah yang jadi salah satu tergugat dalam kasus ini menyebut, dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 jelas memberikan nomenklatur 'Dewan Pers' dan tidak ada nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.
Sehinggan apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama 'Dewan Pers Indonesia' maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. (kyo)
Baca juga: PEMKAB PESSEL Agendakan Lahan Pustu masuk Aset Daerah
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024