MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus

Rabu, 31 Agustus 2022, 13:23 WIB | News | Nasional
MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam pembacaaan pertimbangannya, MK berpendapat bahwa normaPasal 15 ayat (2) huruf f dandan Pasal 15 ayat (5) yang didalilkan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Pada persidangan sebelumnya, pemerintah yang jadi salah satu tergugat dalam kasus ini menyebut, dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 jelas memberikan nomenklatur 'Dewan Pers' dan tidak ada nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.

Sehinggan apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama 'Dewan Pers Indonesia' maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. (kyo)

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: