MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus

Rabu, 31 Agustus 2022, 13:23 WIB | News | Nasional
MK Tolak Uji Materi Dewan Pers, Eksisten 'Dewan Pers Indonesia' Pupus
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam pembacaaan pertimbangannya, MK berpendapat bahwa normaPasal 15 ayat (2) huruf f dandan Pasal 15 ayat (5) yang didalilkan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Pada persidangan sebelumnya, pemerintah yang jadi salah satu tergugat dalam kasus ini menyebut, dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 jelas memberikan nomenklatur 'Dewan Pers' dan tidak ada nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.

Sehinggan apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama 'Dewan Pers Indonesia' maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. (kyo)

Baca juga: PEMKAB PESSEL Agendakan Lahan Pustu masuk Aset Daerah

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI