Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis, Darul Siska: BRIN Perlu Diberi Peran Lebih Besar
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi dan pengawasan ketat pada saat penelitian. Jangan sampai publik salah paham dengan label legalisasi ganja secara umum, padahal yang akan dilakukan hanya sebatas penelitian kajian untuk medis.
"Jangan dilihat dari legalitas secara bebas dan disalahgunakan. Tapi ganja ini legal hanya untuk diteliti bagi keperluan medis, sebatas itu saja," tutur Darul.
Larangan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapor Kinerja ke Konstituen, Ini yang Telah Dilakukan Darul Siska di Tahun 2022
Di dalam Pasal 6 Ayat (1) UU 35/2009 itu, mengatur penggolongan narkotika menjadi tiga bagian yakni golongan I, II dan III.
Sementara, penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a menerangkan bahwa narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Kemudian, pada Pasal 8 disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan kesehatan.
Merujuk lampiran UU 35/2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroin dan lainnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU