UU ITE jadi Pintu Masuk Terampuh untuk Kriminalisasi Wartawan

Kamis, 30 Juni 2022, 17:41 WIB | News | Nasional
UU ITE jadi Pintu Masuk Terampuh untuk Kriminalisasi Wartawan
Praktisi Hukum di Provinsi Riau, Asmanidar.

Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

"Untuk itu, wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional," ungkapnya.

Asmanidar mewanti-wanti wartawan agar menghindari Delik Pers ini. Caranya, menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus disertai konfirmasi dengan orang yang diberitakan. "Jika tidak, ini sangat rawan dijerat UU ITE," terang Asmanidar.

Baca juga: Tiga Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka, Poin b Imbauan Bupati Kampar Penting Dicermati Warga Potensi Terdampak

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: