UU ITE jadi Pintu Masuk Terampuh untuk Kriminalisasi Wartawan
Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).
"Untuk itu, wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional," ungkapnya.
Asmanidar mewanti-wanti wartawan agar menghindari Delik Pers ini. Caranya, menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus disertai konfirmasi dengan orang yang diberitakan. "Jika tidak, ini sangat rawan dijerat UU ITE," terang Asmanidar.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU