Diskusi Bisik KOHATI Padang: Perzinahan dan LGBTQ Tak Diakomodir diantara Alasan Penolakan F-PKS di Pemgesahan UU TPKS
Salah satu aspirasi itu yakni, agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinahan dan Penyimpangan Seksual (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan.
"Fraksi kami telah mengusulkan, agar ada ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBTQ)," tegasnya.
"Mengingat adanya kekosongan hukum perihal pengaturan LGBT di Indonesia, karena tidak ada satu pun hukum positif Indonesia yang secara eksplisit-normatif melarang perilaku LGBT."
Baca juga: Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
"Masyarakat dapat menilai di payung hukum masih banyak yang perlu diakomodir agar tindak pidana lengkap dan komprehensif, dan yang paling efektif adalah pada memprioritaskan pengesahan RKUHP," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU