Diskusi Bisik KOHATI Padang: Perzinahan dan LGBTQ Tak Diakomodir diantara Alasan Penolakan F-PKS di Pemgesahan UU TPKS
Salah satu aspirasi itu yakni, agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinahan dan Penyimpangan Seksual (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan.
"Fraksi kami telah mengusulkan, agar ada ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBTQ)," tegasnya.
"Mengingat adanya kekosongan hukum perihal pengaturan LGBT di Indonesia, karena tidak ada satu pun hukum positif Indonesia yang secara eksplisit-normatif melarang perilaku LGBT."
Baca juga: Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024
"Masyarakat dapat menilai di payung hukum masih banyak yang perlu diakomodir agar tindak pidana lengkap dan komprehensif, dan yang paling efektif adalah pada memprioritaskan pengesahan RKUHP," tutup Nevi Zuairina. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024