Wacana Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Alirman: Jubah Demokrasi Dikoyak

Sabtu, 09 April 2022, 23:35 WIB | News | Nasional
Wacana Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Alirman: Jubah Demokrasi...
Senator DPD RI dari pemilihan Sumatera Barat, Alirman Sori (dua dari kiri) bersama Sekretaris Pengda JMSI Sumbar, Aguswanto (kiri), sejarawan politik FIB Unand, Hary Effendi Iskandar (dua dari kanan) dan moderator, Al Imran (kanan) dalam kegiatan sosialis

Jubah Demokrasi Terkoyak

Dikatakan Alirman, demokrasi Indonesia saat ini sedang berada di tubir menggelisahkan. Demokrasi Indonesia sedang sakit. Tidak dalam kondisi baik-baik saja. Jika tidak dicegah, demokrasi Indonesia akan hancur.

Terkait dengan empat pilar, Alirman menegaskan, semuanya sudah selesai. Negara berbentuk kesatuan sudah baku. Bhineka Tunggal Ika juga sudah mewakili seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga disepakati oleh para faunding negara. Terakhir, UUD 45 adalah konstitusi bangsa.

Baca juga: Emma Yohanna: Segera Kunci Data Korban Gempa Pasbar

"Jika pemerintah bersama koalisinya di parlemen mengingingkan amandemen UUD, rakyat harus tahu bahwa prosesnya berada di MPR RI. Di dalam MPR RI itu, ada DPD. Makanya, penting untuk memparipurnakan sikap lembaga DPD ini. Agar keriuhan yang tak perlu, tak terus diproduksi," terang Alirman yang dimasa mudanya juga seorang jurnalist itu.

Alirman memastikan, dirinya akan berjuang terus untuk membawa aspirasi daerah menolak masa presiden ditambah satu periode lagi. "Jika bicara kita kondisi demokrasi kita hari ini, maka jawabnya adalah jubahnya telah terkoyak-koyak dan berada di tubir menggelisahkan," tukas dia.

"Saya tidak akan mengkhianati aspirasi rakyat, saya akan pertahankan dan dalam sidang yang sebentar lagi akan dilaksanakan, akan saya tekankan persoalan masa jabatan kepala negara ini," tambah Alirman.

Ditegaskan Alirman, dirinya akan memperjuangkan DPD RI sebagai palang pintu yang akan menghadang wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden bisa dipilih untuk tiga periode. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: