Kota Solok, Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi Level 4 Pandemi Covid, PPKM Diperketat

Senin, 05 Juli 2021, 22:46 WIB | News | Nasional
Kota Solok, Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi Level 4 Pandemi Covid, PPKM Diperketat
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto.

PADANG (5/7/2021) - Empat Kota di Sumatera Barat, ditetapkan pemerintah sebagai daerah diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Keempat kota yang masuk kategori penilaian level 4 itu yakni Kota Solok, Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang.

"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Pemberlakuannya diperpanjang 6-20 Juli 2021," ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin sore.

Dikatakan Airlangga, kebijakan PPKM ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Airlangga yang juga merupakan Menko Perekonomian menyebut, perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Secara nasional, Airlangga menyebut, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat. Penilaian level empat itu membuat kebijakan PPKM mikro di 43 daerah itu jadi diperketat.

Baca juga: Plt Sekda Mentawai Hadiri Rakor Pencabutan PPKM Bersama Wamendagri

"Level empat ada 43 daerah, level tiga ada 187 daerah dan level dua ada 146 kabupaten/kota," ucapnya.

Daerah yang berada di level empat itu sebagai berikut:

  • Aceh - Kota Banda Aceh
  • Bengkulu - Kota Bengkulu
  • Jambi - Kota Jambi
  • Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
  • Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
  • Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
  • Kalimantan Utara - Bulungan
  • Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
  • Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
  • Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon
  • NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
  • Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura
  • Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
  • Riau - Kota Pekanbaru
  • Sulawesi Tengah - Kota Palu
  • Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  • Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
  • Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
  • Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
  • Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga

Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:

  • 1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75% dan WFO hanya 25%.
  • 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
  • 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
  • 4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
  • 5. Pusat Perbelanjaan Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  • 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  • 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
  • 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
  • 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
  • 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
  • 11. Kegiatan Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (kyo)

Baca juga: Program Kreasimuda Jauh Lampau Target

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: