JMSI Maluku Dikukuhkan, Mahmud Marhaba: Badan Hukum Anggota harus Jelas
MALUKU (3/7/2021) - Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Mahmud Mahmud lantik Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Maluku, Sabtu (3/7/2021). Pengurus periode 2020-2025 yang beranggotakan 16 pemilik media siber (online) di Maluku itu, dilantik di Hotel Pasifik, Kota Ambon.
Pengda JMSI Maluku ini dilantik berdasarkan SK No 021A/SK/PP-JMSI/VI/2021 yang dipimpin Dino Umahuk sebagai Ketua, Melki Soplanit (Wakil Ketua) dan Ongki Anakoda sebagai sekretaris.
"JMSI Maluku merupakan pengurus kesembilan yang dilantik di Indonesia. Ada 29 pengurus secara nasional, yang baru dilantik baru sembilan, masih ada 20 lagi menunggu untuk dikukuhkan," papar Mahmud Marhaba saat pelantikan.
Menurutnya, JMSI bertujuan untuk menolong seluruh perusahaan media menjadi profesional, yang berbadan hukum jelas. "Sehingga tidak lagi yang namanya media abal-abal," ujarnya.
Baca juga: Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
"Dewan Pers menetapkan ada tiga badan hukum perusahaan pers yang bisa dijadikan pijakan dalam membentuk badan hukum media, yakni PT, Yayasan dan Koperasi. Maka target kita adalah, semua media yang masuk JMSI, harus berbadan hukum jelas," terangnya.
Dia mengungkapkan, 16 media yang tergabung dalam JMSI Maluku, harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). "Ini sesuai dengan pasal (3) tentang perusahaan pers, sehingga tidak ada lagi gabung dengan bidang usaha lain seperti pengadaan dan konstruksi. Ini supaya benar-benar profesional," tandasnya.
Sementara, Ketua JMSI Maluku, Dino Umahuk mengatakan, dirinya mengajak seluruh media yang tergabung, untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang media siber di Maluku.
"Media Siber di Indonesia terutama di Maluku berbagai tantangan dan persoalan, seperti menjadikan ruang digitalisasi sebagai ruang integral dari konsolidasi demokrasi saat ini," jelasnya.
Baca juga: Staf Ahli Menkominfo Pastikan Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan dari Pemerintah
"Tantangan lainnya memastikan agar sikap dan perilaku politik yang disebarkan dalam dunia siber dapat direspon kritis oleh warga digital dan diterapkan dalam dunia nyata, "tambahnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Nasional - 21 September 2024
Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
Nasional - 21 September 2024
Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
Nasional - 04 September 2024