Penumpang dari CGK Teridentifikasi Positif Covid19 di BIM, Yos: Kemungkinan Besar OTG
Adapun dokumen yang wajib disiapkan cakon penumpang selain tiket adalah sebagai berikut:
- 1. Surat PCR test/ Rapid Test dgn hasil NEGATIF, dgn masa berlaku 3 hari (rapid test) & 7 hari (PCR test) setelah tanggal test dikeluarkan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test/PCR Test diperbolehkan menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.
- 2. Khusus perjalanan keluar masuk wilayah Jakarta, agar melengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Info detail SIKM, mohon kunjungi situs corona.jakarta.go.id atau http://bit.ly/SIKMJABODETABEK
- 3. Surat pernyataan perjalanan yang dapat didownload di bit.ly/SuratPernyataanPerjalananGA
- 4. Surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan