Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers
*Wina Armada Sukardi
RAPAT koordinasi pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher right platform digital yang dihadiri oleh anggota Dewan Pers, para wakil konstituen Dewan Pers, unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam), serta wakil Sekretariat Negara pada 15 Pebuari lalu berlangsung ricuh.
Belum masuk ke pokok perkara, rapat sudah gaduh dan terpaksa dihentikan untuk ditunda.
Konsep publisher right platform digital sendiri, sebenarnya belum pernah dibahas secara tuntas di masyarakat pers dan masih cenderung menjadi pemikiran personal.
Draf konsep publisher right platform digital tiba-tiba disodorkan ke pemerintah oleh beberapa personal Dewan Pers periode lalu. Meski telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, M Nuh, sejatinya, beberapa anggota Dewan Pers yang lalu sendiri mengaku, konsep itu belum disahkan dalam rapat pleno.
Detailnya belum dibahas. Hanya pada waktu injure time peralihan dari anggota Dewan Pers lama ke Dewan Pers baru, draf itu tiba-tiba sudah "disorong" ke pemerintah sebagai gagasan Dewan Pers.
Saya secara personal, sudah sejak awal menegaskan untuk berhati-hati menerapkan draf konsep publisher right platform digital tersebut. Belakangan bahkan saya lebih jauh lagi tegas menolak draf publisher right platform digital itu.
Secara terbuka saya menganjurkan kepada para wartawan senior, untuk menolak konsep ini diatur dan ditetapkan oleh pemerinah khususnya melalui Perpers.
Mengundang Pemerintah Mengatur Pers
UU Pers No 40 Tahun 1999 merupakan buah reformasi yang sampai kini masih murni. Dalam UU Pers sudah jelas, pemerintah tidak diberi ruang untuk ikut campur dalam urusan pers. Pengalaman telah membuktikan, jika pemerintah (siapapun) diberi kesempatan untuk ikut mengatur pers, betapapun kecilnya, maka kesempatan itu sudah pasti dimanfaatkan untuk menanamkan pengaruh pemerintah kepada pers. Sejarah telah membuktikan hal itu.
Dengan demikian jelas, permintaan sebagian anggota pers agar pemerintah ikut campur lagi dalam urusan pers melalui publisher right platform digital merupakan kemunduran nyata dan mendasar dari prinsip independensi pers dari campur tangan pemerintah.
Langkah itu merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap swaregulasi dalam UU Pers. Memang konsep publisher right platform digital bukan dari pemerintah, namun begitu pemerintah disodorkan draf ini, tak heran jika pemerintah langsung "menyambar" kesempatan ini. Seperti botol mendapat tutupnya.
*Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi