Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers
*Wina Armada Sukardi
Tak Ada Dasar UU Pers
Tak ada satupun pasal atau ayat dalam UU Pers yang memberikan pintu masuk pemerintah untuk ikut campur memgatur pers, termasuk dalam bidang administrasi dan korporasi pers. UU Pers hanya memberikan satu ketentuan yang memungkinkan pemerintah mengeluarkan Kepres, yaitu soal pengangkatan anggota Dewan Pers.
Itu pun presiden sebagai kepada pemerintahan. Itu pun presiden tidak memiliki kewenangan memilih melainkan hanya mengesahkan. Selebihnya semua pintu tertutup.
Dari mana dasar dan cantolan pemerintah mau mengeluarkan Perpers publisher right platform digital di UU Pers?! Tak ada. Tak ada sama sekali.
Jadi peraturan pemeringah soal publisher right platform digital sama sekali tidak berdasarkan UU Pers. Bahkan peraturan pemerinta itu jelas-jelas bertabrakan dengan prinsip-prinsip UU Pers. Saya tentu tidak faham jika pemerintah memakai cantolanya dari langit ke tujuh. Tidak faham juga kalau pemerintah memang nekat tidak mau menghormati UU Pers.
Memberi Kepala untuk Dipenggal
Ada yang berdalih, publisher right platform digital hanya mengatur soal perusahaan pers. Bisnis pers saja. Bukan soal pemberitaan. Tak ada sangkut pautnya dengan pemberitaaan!
Logika ini logika "konyol" dan "anhistorikal." Sebuah logika sesat. Kenapa?
Pertama, dalam UU Pers sama sekali tidak dipisahkan mana aspek pemberitan mana aspek perusahaan. Keduanya dianggap satu kesatuan yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Menganggap pemerintah hanya boleh mencampuri ranah bisnis atau perusahaan pers tetapi tidak boleh mengatur soal pemerintahan, merupakan sudut pandang yang tidak total, sehingga sampai pula kepada kesimpulan yang tidak total.
Mencampuri bisnis pers secara tidak langsung juga mencampuri urusan pers secara keseluruhan. Omong kosong mencampuri perkara perusahaan pers tidak bakalan mencampuri urusan pemberitaan pers.
Kedua, sejarah sudah membuktikan, pengaturan yang bersifat administratif saja, akhirnya menjadi alat pemerintah untuk membelengu pers. Contohnya, SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Sejak awal, dulu pemerintah bilang, SIUPP ini hanya soal administrasi saja, tak terkait sama sekali dengan pemberitaan.
*Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi