Simalakama Bangunan Cagar Budaya
*Andi ST MT
SEKARANG bangunan itu sudah rata dengan tanah, selama ini mereka yang punya tugas, tanggung jawab dan kewajiban dalam hal ini pada kemana? Kalaupun dibangun ulang sudah tidak orisinil, secara arsitektur sudah tidak asli lagi, yang kita miliki sekarang hanya sisa-sisa puing dan 'nilai historis serta kepingan romansa masa lalu'.
Paling tidak dibuatkan saja tugu atau monumen kecil di sana, dengan tulisan 'di sini pernah tinggal Presiden Soekarno, Bapak Proklamator Republik Indonesia' atau narasi-narasi melankolis lainnya. Tetap ambil pelajaran dan mari kita berbenah dari kesalahan ini.
Demikian sedikit kutipan yang saya sampaikan kepada teman-teman, ketika menanggapi berita yang sedang hangat-hangatnya di Kota Padang.
Diketahui, "Rumah Ema Idham" sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Ketetapan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Rumah Ema Idham masuk dalam Kriteria Bangunan Cagar Budaya, sudah sesuai dengan isi UU No 11 Tahun 2010 Pasal 5, bahwa: suatu Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.
Kemudian, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Berdasarkan keputusan yang ada, tentunya bangunan rumah tersebut tidak bisa dibongkar bahkan dirobohkan. Kegiatan pembongkaran terhadap bangunan merupakan pelanggaran, apabila tidak ada pengajuan izin dari pemilik kepada dinas terkait.
Karena, siapa pun dengan alasan apapun harus melapor jika ingin mengubah bentuk bangunan yang termasuk bagian Cagar Budaya. Melakukan kegiatan preservasi ataupun perombakan bangunan cagar budaya harus mendapat izin dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran yang ada di Dinas Pariwisata dan Budaya.
Simalakama bagi pemilik Bangunan Cagar Budaya
Memiliki bangunan berstatus Bangunan Cagar Budaya (BCB) memberikan dilema tersendiri bagi pemiliknya. Bagaimana tidak, di satu sisi pemerintah memiliki kepentingan melestarikan bangunan bersejarah tersebut, sedangkan pemilik bangunan Cagar Budaya kesulitan dalam memfungsikannya untuk beragam keperluan.
*Pemerhati Kota
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi