Simalakama Bangunan Cagar Budaya

*Andi ST MT

Jumat, 17 Februari 2023 | Opini
Simalakama Bangunan Cagar Budaya

Mereka tidak bisa mengubah bangunan sesuai kebutuhan karena ada aturan yang mengikat. Seperti yang disebutkan bahwa perbaikan Bangunan Cagar Budaya memiliki beberapa kriteria; kriteria, A: tidak boleh diubah sama sekali. Kriteria B: hanya boleh diubah sebagian, dan kriteria C: boleh diubah sesuai keinginan pemilik tapi tidak seluruhnya, dengan catatan ada izin dari dinas terkait.

Status kepemilikan Bangunan Cagar Budaya sering dianggap sebagai sebuah beban dan persoalan baru bagi pemiliknya. Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam persoalan ini perlu memperjelas dan mempertegas lagi regulasi atas status kepemilikan pribadi atas Bangunan Cagar Budaya.

Ketika sudah ditetapkan sebagai bangunan BCB milik pribadi, maka perlu dijelaskan hak dan kewajiban kepada pemiliknya. Misalnya; pemilik wajib memelihara bangunan dan pemilik berhak menerima biaya perawatan atas bangunan tersebut dalam bentuk hibah setiap tahunnya, atau kompensasi-kompensasi saling menguntungkan kedua belah pihak.

Karena pada Pasal 22 UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa; 1. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.

2. Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sekarang bangunan bersejarah itu sudah musnah menjadi puing-puing kenangan. Lalu siapa yang akan mengaku salah atau siap dipersalahkan dalam peristiwa ini?

Kembali kita membaca UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana pada Pasal 61 disampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.

Sedangkan pada Pasal 62 disebutkan bahwa; Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus. Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya; memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apakah semua akan berjalan sesuai aturan yang ada, ataukah berjalan sesuai aturan yang disepakati?

Pada Pasal 19, UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa; Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.

Halaman:

*Pemerhati Kota

Bagikan:
Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar