Simalakama Bangunan Cagar Budaya
*Andi ST MT
Mereka tidak bisa mengubah bangunan sesuai kebutuhan karena ada aturan yang mengikat. Seperti yang disebutkan bahwa perbaikan Bangunan Cagar Budaya memiliki beberapa kriteria; kriteria, A: tidak boleh diubah sama sekali. Kriteria B: hanya boleh diubah sebagian, dan kriteria C: boleh diubah sesuai keinginan pemilik tapi tidak seluruhnya, dengan catatan ada izin dari dinas terkait.
Status kepemilikan Bangunan Cagar Budaya sering dianggap sebagai sebuah beban dan persoalan baru bagi pemiliknya. Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam persoalan ini perlu memperjelas dan mempertegas lagi regulasi atas status kepemilikan pribadi atas Bangunan Cagar Budaya.
Ketika sudah ditetapkan sebagai bangunan BCB milik pribadi, maka perlu dijelaskan hak dan kewajiban kepada pemiliknya. Misalnya; pemilik wajib memelihara bangunan dan pemilik berhak menerima biaya perawatan atas bangunan tersebut dalam bentuk hibah setiap tahunnya, atau kompensasi-kompensasi saling menguntungkan kedua belah pihak.
Karena pada Pasal 22 UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa; 1. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.
2. Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekarang bangunan bersejarah itu sudah musnah menjadi puing-puing kenangan. Lalu siapa yang akan mengaku salah atau siap dipersalahkan dalam peristiwa ini?
Kembali kita membaca UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana pada Pasal 61 disampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Sedangkan pada Pasal 62 disebutkan bahwa; Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus. Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya; memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah semua akan berjalan sesuai aturan yang ada, ataukah berjalan sesuai aturan yang disepakati?
Pada Pasal 19, UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa; Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
*Pemerhati Kota
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi