Jangan Biarkan Kota Tercinta jadi Kota Genangan
*Andi ST MT
Terjadinya peristiwa banjir maupun munculnya titik-titik genangan air di Kota Padang beberapa bulan terakhir seharusnya dapat dijadikan bahan evaluasi bersama sebagai bentuk usaha pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan yang baik.
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menjadikan kawasan pantai sebagai area pengelolaan air dan resapan perkotaan sangat dibutuhkan. Perencanaan tata ruang kota dan wilayah yang sejalan dan seimbang dengan alam serta kegiatan konservasi air menjadi sebuah upaya pencegah terjadinya bencana banjir. Kegiatan pembangunan berdasarkan penataan ruang kota dan wilayah dengan peristiwa banjir menjadi dua hal yang saling berhubungan satu sama lainnya karena apabila tata ruang kota dan wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar maka banjir tidak akan terjadi.
Berdasarkan peristiwa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini, pemerintah kota sebenarnya dapat melakukan evaluasi secara koprehensif agar terciptanya kondisi kota yang lebih aman dan nyaman. Upaya tersebut dapat berupa kegiata seperti:
1. Melakukan evaluasi terhadap tata ruang kota, apakah pemanfaatan ruang kota sudah sesuai dengan RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
2. Penertiban dan memberi pemahaman hingga penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja melanggar aturan tata ruang kota.
3. Melakukan evaluasi dan koreksi tehadap bangunan dan lingkungan di daerah pusat kota terhadap kesesuaian antara koefisien dasar bangunan (KDB) dengan 30 persen ketersediaan untuk koefisien dasar hijau (KDH), dengan tujuan agar persentase perbandingan antara ruang terbuka yang berada di luar ruangan, terhadap ruang terbuka hijau, dan luas lahan tercapai.
4. Melakukan revitalisasi/ normalisasi terhadap saluran drainase, selokan dan sungai yang ada di seluruh wilayah kota, yang memungkinkan sebagai penyebab terjadinya banjir maupun genangan. Kegiatan ini tentunya dilakukan secara rutin, dan tidak hanya dilakukan pada saat terjadinya bencana saja. Masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dengan melakukan kegiatan gotong secara rutin.
5. Pemerintah Kota, terutama instansi dan dinas terkait untuk lebih optimal dalam mengatasi permasalahan banjir dan genangan ini.
6. Pemerintah Kota diharapkan dapat membuat dan menjalankan perencanaan tata ruang perkotaan dan wilayah yang ada berdasarkan semua aspek tanpa terkecuali.
7. Kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dari kerusakan.
8. Pemerintah Kota dapat lebih tegas menerapkan aturan mengenai proses pembangunan dalam suatu kawasan agar memperhitungkan ketersediaan daerah resapan air sehingga air hujan dapat diserap oleh tanah dan tidak banyak tertampung oleh saluran drainase yang memungkinkan penyebab terjadinya genangan.
*Pemerhati Kota
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi