Pembangunan Model KRAH, Antisipasi Banjir sekaligus Pengairan
*Dr Ir Jamilah MP
Penetapan kolam retensi berdasarkan surat edaran pedoman No: SE.1/PDASHL/SET/DAS.1/3/2021 tentang pedoman pembangunan model Kampung Ramah Air Hujan (KRAH) harus memenuhi kriteria lokasi kolam retensi adalah sebagai berikut: Topografi bergelombang dengan kemiringan ; Air tanah sangat dalam; Diutamakan tanah liat berlempung atau lempung berdebu; Pembangunan kolam retensi diprioritaskan di dekat lokasi pemukiman dan lahan pertanian/perkebunan; Lokasi embung dapat dibangun pada hutan dan lahan yang rawan kebakaran dan kekeringan.
Sehingga, perlu ada kajian selanjutnya yang intensif dan akurat.
Dalam KRAH, selain kolam retensi juga ada direkomendasikan pembangunan instalasi pemanenan air hujan (IPAH) yaitu sistem penampungan air hujan yang berasal dari atap rumah lalu dimasukkan ke dalam tendon air yang cukup.
Secara umum, masyarakat sangat berminat untuk dipasang unit IPAH karena sudah tahu manfaatnya. Akan tetapi kemudian muncul beberapa pertanyaan dari warga menyangkut kualitas air yang ditampung dalam instalasi IPAH, mengingat bahwa sering ada hewan yang membuang kotoran di atap rumah, yang mana dijadikan lokasi pemanenan air hujan.
Selanjutnya pertanyaan juga muncul bagaimana kalau tandon air yang dijadikan tempat penampungan air tersebut tidak mampu lagi menampung air, namun demikian lokasi tersebut tidak memiliki parit drainase, apakah tidak menimbulkan masalah baru lagi?
Hal ini tentu saja sudah dipikirkan oleh designernya bagaimana pipa penyaluran tidak langsung dimasukkan ke dalam tandon air, saat pertama hujan turun dan harus dilakukan perhitungan dengan matang, agar air yang telah dipanen benar-benar bersih sesuai baku mutu air yang layak minum.
Jika pembangunan IPAH dapat dilaksanakan swadaya masyarakat, sudah pasti air limpasan permukaan semakin menurun, sehingga saluran drainase tidak memiliki fluktuasi muka air yang cukup besar.
Selanjutnya akan mengurangi rembesan parit drainase hingga ke jalan kompleks. Sehubungan dengan volume tandon air penampung air hujan, itu juga sudah diperhitungkan sehubungan dengan tingginya volume curah hujan (Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, 2021) dengan membuat tandon air memiliki volume 1,5 m3 untuk luas tutupan <50 m2, maka jika tutupan lebih luas dari ukuran tersebut, tentu saja ukuran tandon diperbesar atau ditambah.
Untuk sumur resapan juga demikian, jika volume berlebih juga ada saluran pelimpah yang dialirkan ke saluran drainase. Oleh sebab itu penting setiap rumah memiliki saluran drainase.
Masyakarat juga sangat mengharap sekali agar parit drainase dibangun dan dipelihara serta adanya penertiban sampah yang tidak lagi mengganggu lingkungan serta kesehatan.
Diharapkan dengan adanya IPAH mampu menjawab permasalahan warga yang selama ini terjadi jika hujan, maka aliran air PDAM akan berhenti, sehingga cadangan air yang telah dikumpulkan dari IPAH dapat optimal termanfaatkan untuk kebutuhan warga sehari-hari.
*Ketua Prodi Magister Pertanian Universitas Tamansiswa Padang
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir