Sinergitas Program Ketahanan Pangan di Desa
*Yosnofrizal STP Dt Maruhum
KEJADIAN Pandemi Covid-19 yang berawal tahun 2020 lalu dan sampai sekarang tahun 2022 ini masih terasa dampaknya terhadap gerak ekonomi masyarakat telah membawa kesadaran baru bagi pemerintah.
Kesadaran baru itu adalah ada potensi besar yang jika digerakan secara tepat, maka hal tersebut tidak saja mampu mengurangi dampak wabah lebih cepat, tapi juga membangun sesuatu yang sangat fundamen bagi bangsa yakni ketahanan pangan, bahkan kemandirian pangan yang sesungguhnya menjadi cita-cita bangsa sejak kemerdekaan yakni kemandirian.
Potensi besar itu bernama Desa. Desa dengan kekuatannya saat ini sejak diterbitkan Undang-Undang Desa atau Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa menjadi potensial menumbuhkan berbagai pondasi pembangunan Nasional. Tak terkecuali pondasi Ketahanan Pangan bahkan kemandirian Pangan.
Mengapa demikian? Desa di Indonesia sejak dulunya di Indonesia seperti juga Nagari di Sumatera Barat sudah memiliki kekuatan kultural yang hebat dalam menggerakkan perekonomian bangsa. Sebagai contoh Nagari di Sumatera Barat.
Nagari sebagai sebuah entitas kultural kewilayahan di bumi Minangkabau telah dikenal sebagai kekuatan ekonomi masyarakat Minang. Nagari memiliki pasar yang menjadi pusat gerak ekonomi masyarakat.
Melalui kepemimpinan tokohnya waktu dulu dan ikatan-ikatan kultur bertumbuh sebuah sistim ketahanan pangan yang luar biasa. Masyarakat Minang di Nagari memiliki Rangkiang sebagai tempat menyimpan cadangan pangan.
Menariknya, Rangkiang itu tidak satu jenis. Ada empat jenis rangkiang dengan fungsi yang berbeda. Ada Rangkiang sibayau-bayau yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rangkiang sitenggang lapa yang digunakan untuk menyediakan padi saat musim paceklik.
Ada pula Rangkiang Sitinjau Lauik yang digunakan untuk membeli barang yang tidak bisa dibuat sendiri.
Terakhir adalah Rangkiang Kaciak (kecil) tempat penyimpanan padi yang disiapkan menjadi benih.
Itu semua adalah sistem ketahanan pangan Nagari yang dibangun dengan kearifan terhadap kondisi masyarakat Minang waktu itu.
*Koordinator TPP P3MD Kabupaten Agam
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi