Manajemen Krisis dalam Government Public Relations

*Zev Hanna Fauziah

Senin, 04 Juli 2022 | Opini
Manajemen Krisis dalam Government Public Relations
Zev Hanna Fauziah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Univeristas Andalas

Apa itu manajemen krisis? Menurut Iriantara (2004), manajemen krisis adalah salah satu bentuk dari ketiga bentuk respon manajemen terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal organisasi.

Manajemen krisis didasarkan atas, bagaimana menghadapi krisis (crisis bargaining and negotiation), membuat keputusan di saat krisis (crisis decision making), dan memantau perkembangan krisis (crisis dynamics).

Manajemen bertanggung jawab untuk mencari pemecah masalah dari krisis yang muncul dengan menggunakan strategi manajemen krisis yang dilakukan. Bagaimanakah, seorang Government Public Relations menghadapi krisis?

Government Public Relations merupakan suatu konsep yang penting di dunia kehumasan bergerak dalam lembaga atau instansi pemerintahan, salah satunya dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Humas pemerintah ini salah satu institusi yang ada pada ranah birokrasi. Kode Etik Humas pemerintahan dalam keputusan Menteri komunikasi dan informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007.

Pada pasal 6 dinyatakan, humas pemerintah ini merupakan segenap tindakan yang dilaksanakan instansi atau perusahaan dengan usaha membina hubungan yang baik dan harmonis kepada khalayak internal ataupun eksternal, serta membina martabat instansi/pemerintahan pada pandangan khalayak internal dan eksternal untuk dapat memperoleh kepercayaan, kerja sama, dan dukungan dari khalayak terhadap pelaksanaan tugas pokok.

GPR, tentunya harus dapat mengatasi manajemen krisis yang merupakan suatu bentuk respon dan upaya dalam menyikapi masalah, memecahkan permasalahan dari krisis yang muncul dengan melalui strategi manajemen krisis yang akan dilaksanakan.

Pada pembahasan kali ini, menjelaskan 'bagaimana strategi manajemen krisis untuk menjaga instansinya dalam kehumasan dibawah pemerintahan'.

Membahas tentang penanganan manajemen krisis pemerintahan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Peraturan sekretaris Jendaral Pemeriksaan keuangan No 11 Tahun 2021 mengenai prosedur operasional standar manajemen komunikasi krisis pada badan pemeriksa keuangan, adanya mengatasi krisis melalui 3 tahap yaitu;

1. Tahap Prakrisis, melakukan monitoring media menggunakan Inteligence Media Analytics "IMA" untuk melihat potensi krisis yang diberitakan oleh media-media yang memberitakan. BPK ini kategori berita yang akan berpotensi menimbulkan krisis pada instansi, seperti adanya kesalahan dalam hasil pemeriksaan, adanya konflik dalam berorganisasi, dan bencana alam. Monotoring media ini dilakukan setiap hari. Lalu, analisis berita merupakan bentuk usaha menganalisis terhadap berita yang memiliki potensi menimbulkan krisis.

Halaman:

*Mahasiswa Ilmu Komunikasi Univeristas Andalas

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT
Bagikan:
Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra

Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim