PKPU Tahapan Pemilu Diundangkan, Polemik Penundaan Pemilu 2024 Terjawab
*Wanhar
Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 aknirnya resmi diundangkan.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 9 Juni 2022, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, selama ini menjadi bahan perdebatan di warung kopi, forum-forum diskusi yang menimbulkan pro dan kontra terkait penundaan pemilu serentak tersebut.
Terjawab sudah pemilu Tahun 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketetapan KPU RI. Pemilu legislatif mulai dari Pemilihan Umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan pada tanggal 14 februari 2024.
Indonesia yang merupakan negara demokrasi, melaksanakan Pemilihan umum sebagai salah satu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip- prinsip yang diamanahkan oleh konstitusi.
Dalam prinsipnya, pemilhan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain yaitu prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Sebuah negara berbentuk Republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya, adalah demokrasi, merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri.
Sedang Demokrasi yang merupakan sebuah proses, artinya republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan untuk terus berubah.
Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya.
Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin. Negara republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum, melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
Komisi pemilihan umum (KPU) merupakan garda terdepan dalam sebuah negara, apalagi dalam penyelenggaraan pemilu yang menggambarkan wujud dari negara demokratis.
Komisi ini tidak hanya berurusan dengan partai politik peserta pemilu, tetapi juga harus berhadapan langsung dengan pemerintah dan masyarakat luas.
*Komisioner KPU Pasaman Barat
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi