PKPU Tahapan Pemilu Diundangkan, Polemik Penundaan Pemilu 2024 Terjawab

*Wanhar

Selasa, 21 Juni 2022 | Opini
PKPU Tahapan Pemilu Diundangkan, Polemik Penundaan Pemilu 2024 Terjawab
Wanhar - Komisioner KPU Pasaman Barat

Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang KPU berada pada posisi dilematis. Di satu pihak, KPU berusaha untuk melayani dan memenuhi kepentingan semua pihak (partai politik, pemerintah, dan masyarakat).

Sementara, di pihak lain, KPU harus betul-betul konsisten untuk menerapkan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana banyak kepentingan para pihak itu dibatasi sehingga hal tersebut sangat diperlukan kompetensi dan integritas bagi anggota KPU.

Oleh karena demikian, dengan ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, akan memberikan informasi bagi masyarakat yang bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu, konsisten dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang secara tegas diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 167 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali.

Selain itu, dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 22E yang menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Untuk diketahui bersama, setidaknya ada 6 Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah dimulai dan harus dilaksanakan pada Tahun 2022, antara lain yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan peserta pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk suksesnya Tahapan demi tahapan pemilu Tahun 2024, tentunya bukan saja tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu, namun mulai dari pemerintah, partai politik, peserta pemilu serta masyarakat yang juga sangat berperan penting dalam menyukseskan dan lancarnya penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.

Sehingga, pada akhirnya penyelenggara pemilu sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh lini untuk terwujudnya pesta demokrasi sesuai dengan yang diharapkan. (*)

Halaman:
1 2

*Komisioner KPU Pasaman Barat

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024
Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
Erison A.W.

Dr Rasidin Diangkat jadi Wali Kota

Opini - 16 Agustus 2024

Oleh: Erison A.W.

Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra