PKPU Tahapan Pemilu Diundangkan, Polemik Penundaan Pemilu 2024 Terjawab

*Wanhar

Selasa, 21 Juni 2022 | Opini
PKPU Tahapan Pemilu Diundangkan, Polemik Penundaan Pemilu 2024 Terjawab
Wanhar - Komisioner KPU Pasaman Barat

Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang KPU berada pada posisi dilematis. Di satu pihak, KPU berusaha untuk melayani dan memenuhi kepentingan semua pihak (partai politik, pemerintah, dan masyarakat).

Sementara, di pihak lain, KPU harus betul-betul konsisten untuk menerapkan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana banyak kepentingan para pihak itu dibatasi sehingga hal tersebut sangat diperlukan kompetensi dan integritas bagi anggota KPU.

Oleh karena demikian, dengan ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, akan memberikan informasi bagi masyarakat yang bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu, konsisten dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang secara tegas diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 167 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali.

Selain itu, dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 22E yang menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Untuk diketahui bersama, setidaknya ada 6 Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah dimulai dan harus dilaksanakan pada Tahun 2022, antara lain yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan peserta pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk suksesnya Tahapan demi tahapan pemilu Tahun 2024, tentunya bukan saja tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu, namun mulai dari pemerintah, partai politik, peserta pemilu serta masyarakat yang juga sangat berperan penting dalam menyukseskan dan lancarnya penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.

Sehingga, pada akhirnya penyelenggara pemilu sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh lini untuk terwujudnya pesta demokrasi sesuai dengan yang diharapkan. (*)

Halaman:
1 2

*Komisioner KPU Pasaman Barat

Bagikan:
Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar