Aset Potensial Dilepas, DPRD Padang Pariaman Membisu
*Dr H Aznil Mardin
Penyerahan 6 (enam) aset pemerintah kabupaten Padang Pariaman kepada Pemerintah kota Pariaman menuai polemik pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan kajian, alasan, dan urgensi apa yang membuat pemerintah Padang Pariaman menyerahkan aset-aset tersebut.
Padahal, ada beberapa dari aset tersebut memiliki nilai dan potensi ekonomis yang bisa dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman, ditengah devisit anggaran yang terus melanda daerah Padang Pariaman hampir 2 (dua) dekade terakhir .
Adapun enam aset pemerintah kabuputen Padang Pariaman yang diserahkan kepada Kota Pariaman kemarin (Kamis/26/5/2022) yakni: (1) Tanah Lapangan Merdeka, (2) Tanah dan bangunan Pariaman Plaza, (3) Tanah dan bangunan rumah dinas di JI. Saharjo.
Kemudian, (4) Tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah dinas di Jln. H. Agus Salim, (5) Tanah dan 2 (dua) unit bangunan rumah dinas di Jln. Rohana Kudus, (6) Pipa jaringan air bersih dan SR, Sumur Pompa di Gelombang dan Jawi-jawi 2 (PDAM).
Kebijakan ini tentu sangat dipertanyakan oleh masyarakat yang paham dengan konsep otonomi daerah, dimana masing-masing daerah diharapkan mampu menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar mampu membangun daerahnya.
Tidak hanya mengandalkan DAU dan DAK yang dari pemerintah pusat semata, dan juga itu sudah hampir habis dipergunakan untuk gaji dan belanja rutin daerah. Jika kita lakukan kajian yang komprehensif sebenarnya aset-aset yang diserahkan ini memiliki nilai produktif dan ekonomis bagi pendapatan daerah.
Kebijakan ini tentunya sangat mencederai semangat otonomi daerah yang digaungkan sangat lama. dan kebijakan inipun hakikatnya tidak memberikan contoh kepada pemerintah tingkat nagari atau desa dimana konsep BUMNAG (Badan Usaha Milik Nagari) diwajibkan dan didorong untuk menghasilkan PERNAG (Peraturan Nagari) dalam mengelola perusahaan milik nagari.
Supaya, menghasilkan pendapatan bagi nagari melalui sumber daya nagari dan aset yang ada agar mampu produktif untuk menghasilkan pendapatan asli nagari.
Sistem pemerintahan otonomi pemerintahan daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tangganya.
Wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir hal tersebut, daerah membutuhkan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri, serta memerlukan pengaturan yang tegas agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah.
*Founder Rumah Kreatif
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi