Membumikan Peran Ninik Mamak di Ranah Minang Masa Kini
*Y. Dt. Maruhum
Lalu bagaimana seorang Ninik Mamak memerankan ketiga fungsi tersebut dimasa kini. Ini pertanyaan penting yang harus bisa dijawab dan diterapkan mengingat begitu banyak perubahan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini baik yang disebabkan oleh perubahan aturan negara yang semakin menggerus peran Ninik Mamak, maupun yang disebabkan perkembangan zaman yang semakin maju, canggih dan individual. Terkhusus lagi perannya terhadap kemanakan yang paling banyak termakan arus perubahan.
Gerak Sosial dan Ekonomi Berbasis Kaum.
Mengenai peran Ninik Mamak terhadap kemanakan ditengah perubahan yang terjadi sesungguhnya mamangan adat Minang sudah menyatakan dalam pepatah Sakali Air Gadang, Sakali Tapian Berubah. Itu menandakan bahwa perubahan adalah suatu yang pasti terjadi dan Sunnatullloh. Dalam filosofi Adat dan Alam Minangkabau boleh jadi perubahan itu bisa dikategorikan Adat Yang Sabana Adat. Karena itu perubahan itu tidak boleh dilawan, tapi dihadapi dengan merubah cara pandang dan mencari model penerapan peran Ninik Mamak yang tepat terhadap kemanakan ditengah situasi dan kondisi berubah itu sehingga peran tersebut diterapkan lagi.
Dalam konteks ini seorang Penghulu atau Ninik Mamak merubah cara pandang terhadap dua warisan utama yang diterima sebagai Singguluang yang menjadi bekal untuk menopang perannya yakni Pusako dan Sako. Kedua warisan itu harus didayagunakan sebagai kekuatan untuk membimbing anak kemanakannya. Kedua warisan itulah menjadi modal utama dalam menggerakkan kesejahteraan kaumnya.
Sebagaimana yang sedikit disinggung diatas, keberadaan Pusako dan Sako menjadi modal penting dalam menggerakkan kesejahteraan anggota kaum. Dan diantara kedua modal itu keberadaan Sako yang diartikan sebagai ikatan kekerabatan menjadi modal paling penting dalam mendorong kemakmuran kaum.
Sebagai pemimpin di kaumnya, penghulu bisa membuat sebuah sistim jaminan sosial untuk mengatasi berbagai persoalan sosial ditengah kaumnya. Sebagai contoh untuk jaminan sosial bisa saja satu kaum mengumpulkan uang dari anggota kaum yang digunakan untuk membantu anggota kaum yang kemalangan seperti sakit atau mengalami musibah. Dan tidak mungkin donasi berbasis kaum dikembangkan untuk mengatasi persoalan pendidikan anggota kaum. Justru hal ini yang harus diupayakan seorang penghulu atau Ninik Mamak setengah kaumnya. Semua orang tentu setuju bahwa untuk membimbing kemanakan tidak ada yang paling utama selain memastikan seluruh anggota kaum mendapat pendidikan yang baik dan ikatan kekerabatan sesama satu kaum yang masih hidup ditengah masyarakat Minang dapat dipakai membangun sistim itu.
Disamping gerakan sosial, ikatan kekerabatan ini juga dapat dijadi gerakan ekonomi Kaum. Salah satu kegiatan ekonomi yang dibuat itu adalah mendirikan koperasi berbasis kaum. Sangatlah mungkin mendirikan koperasi berbasis kaum ini. Anggota kaum yang telah menghasilkan adalah calon anggota dari koperasi tersebut. Usaha yang didirikan koperasi disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Yang paling mungkin adalah koperasi simpan pinjam karena bisa mengatasi masalah modal bagi anggota kaum dalam berusaha.
Dan yang paling menarik adalah sistem yang dibangun dalam koperasi. Sistim koperasi yang dibuat selain berpedoman prinsip prinsip pengelolaan koperasi, sistem juga dibangun mengakomodir ikatan-ikatan kekerabatan yang lebih kecil dalam kaum itu, terutama sistem pengawasan dan pembayaran atau peneguhan. Pada intinya, sistem yang dibangun mampu membuat koperasi berkembang dan maju dengan mengoptimalkan ikatan ikatan kekeluargaan yang ada.
Kemajuan zaman hari ini, baik perkembangan sistem keuangan khusus perbankan dan teknologi digital membuat pengembangan kelembagaan ekonomi yang melibatkan seluruh anggota kaum baik yang dikampung maupun di rantau bisa dilakukan. Sistem yang dibangun dalam pengelolaan koperasi bisa menggunakan kemajuan teknologi tersebut, baik untuk penagihan, pembayaran maupun untuk evaluasi dan pengawasan gerak koperasi. Adanya ikatan kekeluargaan dan kemajuan teknologi ini menjadi pondasi utama pembangunan gerak ekonomi berbasis kaum.
Lalu dimana posisi Pusako atau harta warisan yang kebanyakan berupa tanah dalam peran Penghulu membimbing anak kemanakannya. Kalau dimaknai lebih subtantif tanah warisan yang diterima kaum perempuan di Tanah Minangkabau bukanlah diarahkan pada kepemilikan pribadi dari kaum perempuan itu tapi adalah kepemilikan kaum perempuan secara bersama termasuk untuk anak cucu perempuan yang belum lahir.
Karena itu dalam konsep Adat Minangkabau sangat sulit untuk memindahkan kepemilikan harta pusaka tersebut. Ada syarat -syarat khusus yang membuat Penghulu dikaum sebagai pengelola bisa mengalihkan kepemilikan hak-hak kaum perempuan kepada orang duluan kaumnya. Itupun bukan dengan menjualnya, melainkan memindahkan pengelolaan pada pihak lain dengan jaminan tertentu. Pada prinsipnya orang -orang tua di Minangkabau ini dulunya menginginkan keberadaan harta pusaka ini tetap bertahan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran kaum secara turun temurun.
*Penghulu di Suku Mandaliko, Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Tanah Datar
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi