Pemimpin Berkomitmen itu Erman Safar
*Hamriadi SSos ST
Sebagai contoh pada Perwako No. 40, ditemukan tarif retribusi yang rata-rata Rp60 ribu pada semua toko grosir di Pasar Simpang Aur. Padahal pada Perda Nomor 15 tahun 2013, tarif tersebut bervariasi atau paling tidak dibedakan antara posisi toko dipojok dan tidak dipojok.
Dasar kewenangan wali kota sesuai dengan undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk Perda No.15/2013 dan Perda No.16/2013 dinyatakan dengan tegas bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali, dan untuk penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan wali kota.
Pada kedua Perwako yang akan diundangkan tersebut didasarkan kepada, 1) Pertimbangan indeks harga dan perkembangan ekonomi di kota Bukittinggi.
Indeks harga adalah tolak ukur dalam penentuan harga maupun keberlangsungan ekonomi suatu negara. Indeks harga diperlukan dalam ekonomi makro merujuk pada laman resmi Badan Statistik.
Indeks harga adalah ukuran statistik untuk menyatakan perubahan perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya.
Pengertian indeks harga juga diartikan sebagai perbandingan antara harga rata-rata suatu barang dalam tahun yang dihitung dan harga rata-rata untuk tahun dasar.
Daftar indeks harga ini sangat diperlukan untuk mengukur perubahan ekonomi suatu warga sebagai contoh harga sapi cenderung mengalami kenaikan menjelang hari raya Idul Fitri karena adanya kenaikan permintaan pasar perkembangan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi merupakan peningkatan nilai produksi barang suatu negara dalam suatu kurun waktu tertentu.
Berdasarkan kepada beberapa indikator itu, misalkan naiknya pendapatan nasional pendapatan perkapita jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari jumlah pengangguran berkurangnya tingkat kemiskinan pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang secara berkesinambungan menuju kondisi yang lebih baik.
Tentu harapannya, selaku wali kota yang selalu berkewajiban melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.
Dengan demikian, semoga kedua perwako yang baru itu, dapat menjawab polemik Perwako 40/41 yang dirasakan oleh masyarakat khususnya pedagang sejak 2018.
Tentunya, kehadiran kedua perwako tersebut sesuai dengan visi dan misi "Bukittinggi Hebat" dicanangkan dan dijadikan sebagai dasar RPJMD Kota Bukittinggi 2021 - 2026, khususnya Hebat dalam sektor ekonomi kerakyatan.
*Sekretaris JMSI Bukittinggi
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi