Pemimpin Berkomitmen itu Erman Safar
*Hamriadi SSos ST
Semoga dengan telah dicabutnya Perwako 40 / 41 itu, bisa berdampak langsung kepada ribuan pedagang yang ada di kota Bukittinggi dan meringankan beban mereka, terlebih dimasa pandemi covid19 yang mana telah berdampak pada perekonomian masyarakat.
Sebagaimana diketahui, masyarakat pedagang di Bukittinggi sejak awal 2019 membayar retribusi toko, kios, lapak, Pedagang Kaki Lima yang besarnya berkali lipat dari sebelumnya.
Terhitung 21 Desember 2018, Pemerintah Kota Bukittinggi menaikkan retribusi pada tiga lokasi pasar (Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur) hingga 600 persen, hal itu sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Walikota Bukittinggi, nomor 40 dan 41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan dan peninjauan tarif retribusi pasar.
Pemberlakukan retribusi yang berkali lipat tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pedagang hingga menjadi polemik di masyarakat Bukittinggi.
Apalagi tidak lama berselang Perwako 40/41 tersebut diberlakukan, pandemi Covid19 juga melanda Bukittinggi yang membuat perekonomian menjadi carut marut.
Sementara itu, setelah dilantik Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Wali Kota Bukittinggi defenitif, Erman Safar langsung memberikan pernyataan resmi komitmen mencabut Perwako 40/41 sebagaimana tertuang dalam janji politiknya.
Secara formal dan legal, tentu butuh proses dalam pencabutannya. Tetapi, semua itu berhasil direalisasikan. Atas kepercayaan dan doa masyarakat, tentu juga keikhlasannya dalam memimpin Koto Bukittinggi, hingga pada akhirnya Perwako 40/41 dinyatakan secara legal resmi dicabut. (*)
*Sekretaris JMSI Bukittinggi
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi