Pemimpin Berkomitmen itu Erman Safar
*Hamriadi SSos ST
Tak semua orang mampu membuktikan janji politiknya saat masa kampanye setelah duduk di tahta kepemimpinan. Pemimpin yang amanah tersebut, dia akan selalu mengingat apa yang telah disampaikan saat masa kampanye, dan akan merealisasikannya setelah terpilih sebagai pemimpin.
Membuktikan janji saat kampanye sebagai kepala daerah, mungkin tidak salah rasanya kita ambil referensinya kepada sosok Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Kenapa demikian, karena dia lah mungkin sosok pemimpin yang merealisasikan janji kampanye kepada masyarakatnya.
Janji tersebut yaitu jika terpilih sebagai wali kota Bukittinggi yang berpasangan dengan wakilnya Marfendi pada Pilkada 2020 lalu, akan mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan dan Perwako Nomor 41 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Janji tersebut dibuktikannya, dimana ia berhasil merealisasikan janjinya itu, yaitu telah mencabut Perwako 40 dan Perwako 41, yang telah menjadi beban berat bagi masyarakat, khususnya masyarakat pedagang di kota itu.
Wali Kota Bukittinggi yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi menyampaikan, pencabutan Perwako 40/41 dihadapan wartawan bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Belakang Balok, Jumat (6/8/2021).
Pencabutan tersebut memang setelah sekian lama menunggu tahapan dalam pencabutan Perwako 40/41 itu. Erman membacakan poin-poin terkait pencabutan Perwako 40/41, yang telah sekian lama menjadi polemik di Bukittinggi.
Poin pertama, Perwako Bukittinggi tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar grosir dan atau pertokoan yang mencabut Perwako Bukittinggi No. 40/2018 tentang Peninjauan Pasar Grosir. Kedua Perwako Bukittinggi tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar yang mencabut Perwako Bukittinggi No. 41/2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar dengan pengundangan.
Dengan pencabutan kedua Perwako tersebut, maka dapat disimpulkan telah meringankan beban masyarakat, dan telah menjawab keresahan dan penderitaan masyarakat di tengah pandemi covid19, yang telah lebih dari satu tahun melanda Indonesia termasuk kota Bukittinggi, yang telah memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian perdagangan.
Kebijakan dasar pemerintah kota Bukittinggi mencabut kedua perwako tersebut, pertama berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Bukittinggi, sebenarnya telah mengalami inflasi sejak 2018 dan terus meningkat sampai dengan 2020.
Beban yang ditanggung masyarakat terutama pedagang di tiga lokasi pasar yaitu, Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Pasar Aur menjadi kontraproduktif dengan kenaikan retribusi pada Perwako 40/41 itu.
Selanjutnya, menaikan tarif Retribusi pada Perwako No. 40/2018 dari tarif awal pada Perda No.15/2013 yang menjadi payung hukumnya tidak memiliki dasar yang jelas. Demikian juga kenaikan tarif retribusi pada Perwako No. 41 dari tarif awal pada Perda No 16 Tahun 2013.
*Sekretaris JMSI Bukittinggi
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi