DPRD Bukittinggi Tak Elok Asal Hantam Kromo
*Dafriyon SH MH
Sedangkan pada hak angket, artinya hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk hak menyatakan pendapat, yakni hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Dengan demikian itu, jika DPRD sebagai mitra kerja dari pemerintah, ketika mengkritisi kepala daerah dapat dilakukan dengan menjalankan fungsinya tersebut.
Tetapi yang terjadi pada akhir-akhir ini antara DPRD dan wali kota terpilih, dapat disangkakan sesuatu yang terlalu berlebihan atau boleh dikatakan "alay" dan sangat disayangkan sekali, karena polemik antara anggota DPRD dengan wali kota Bukittinggi, merupakan cara-cara untuk pembunuhan karakter terhadap kinerja wali kota.
Lahirnya statement (pernyataan) dari beberapa oknum anggota DPRD kota Bukittinggi terkesan adalah sebuah gerakan pengalihan kesimpatikkan masyarakat, dari pandangan positif menjadi pandangan negatif kepada wali kota Bukittinggi.
Dapat dilihat jika diamati secara tersirat, apa yang terjadi antara beberapa oknum anggota DPRD, yang berpolemik dengan wali kota merupakan ada kesan dugaan persaingan politik atas ketidaksenangan terpilihnya Erman Safar menjadi wali kota Bukittinggi.
Bentuk ketidaksenangan itu dilihat dari adanya oknum anggota DPRD seolah-olah merasa dilecehkan saat menyampaikan tanggapan, merasa terlecehkan saat wali kota tidak hadir pada sidang penyampaian LKPj, dan ada yang menyatakan wali kota harus berhenti beropini dan berwacana.
Ungkapan beberapa oknum anggota DPRD ini tidak kah dapat disangkakan hanya sebuah kecemburuan kepada lawan politik. DPRD juga harus memahami dan mengerti, bahwa wali kota Bukittinggi baru beberapa bulan dalam melaksanakan tugas negaranya, sejak dilantik bulan April 2021.
Sebaiknya anggota DPRD selaku mitra kerja pemerintah, harus memberikan masukan-masukan yang positif kepada wali kota, dan tidak elok dilakukan dengan cara tidak elegan alias jangan asal "hantam kromo" saja.
Bila mengikuti berita-berita di media online dan dunia maya, seperti Facebook, bahwa ada beberapa oknum anggota DPRD Bukittinggi, sebagai publik figur sering "mancabiakan baju di dado" dengan membangun narasi-narasi, baik langsung maupun berupa sindiran yang tak baik dan tak mendidik kepada masyarakat.
Legislatif adalah sebagai penyambung suara rakyat dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat. Ingat, anggota DPRD bukan sebagai penyambung lidah rakyat untuk merendahkan pemerintahan atau seorang kepala daerah (wali kota).
*Praktisi Hukum
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi