DPRD Bukittinggi Tak Elok Asal Hantam Kromo
*Dafriyon SH MH
Undang-undang mengatur bagaimana mitra legislatif dan eksekutif untuk membangun sebuah daerah, yaitu Bukittinggi ke depan ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan saling bahu membahu antara DPRD dengan pemerintahan, bukan sebaliknya menghujat atau menjatuhkan kepala daerah (wali kota), apalagi memandangnya sebagai rival politik.
Walau bagaimanapun juga, wali kota terpilih H. Erman Safar baru mulai melaksanakan amanah yang diberikan masyarakat Bukittinggi. Maka dari itu, DPRD sebagai mitranya pemerintahan hendaknya memahami bahwa wali kota terpilih dalam melaksanakan visi dan misi-nya sesuai RPJMD versinya sebagai wali kota yang baru.
Sebelum disahkannya RPJMD versi wali kota yang baru, Erman Safar masih melaksanakan RPJMD wali kota lama, dan tidak bisa dipungkiri karena sudah diatur undang-undang. Sebaiknya anggota DPRD Bukittinggi berjiwa besar dalam menanggapi polemik-polemik yang terjadi saat ini.
Artinya, selesaikanlah persoalan antara legislatif dan eksekutif melalui rapat-rapat pembahasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan curhat melalui media-media atau dunia maya, karena ada kesan tak elok menurut pandangan kaca mata masyarakat luas.
Perlu diketahui pendewasaan berpolitik penting, kerena melalui pendewasaan politik tersebut akan mampu membangun norma-norma politik itu sendiri, seperti lahirnya sebuah etika dalam berprofesi.
Sekali lagi, selesaikanlah polemik antara legislatif dan eksekutif dengan sebaik-baiknya, serta jalankan fungsi DPRD sesuai dalam Pasal 106 dan Pasal 159, berupa hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. (*)
*Praktisi Hukum
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi