Nasib RSUD Bukittinggi Nir Izin Operasional
*Hamriadi, S.Sos., ST
Pemerintahan Kota Bukittinggi di bawah kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota, Erman Safar -- Marfendi, agaknya perlu untuk mengkaji kembali pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi, yang berada di Jln Bypass, Gulai Bancah kota itu.
Jika RSUD belum mengantongi izin, seperti izin operasional, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, jelas legalitas RSUD Bukittinggi dalam menerima pasien dipertanyakan.
Misalnya tetap menerima pasien, berpotensi menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Bisa saja nanti, akan ada penilaian mal administrasi atau mal praktek.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019, pada BAB IV tentang Perizinan Bagian Kesatu Persyaratan. Pada Pasal 23 ayat (1) jelas menerangkan, bahwa setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
Sedangkan ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Lokasi bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus berada pada lahan yang
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit.
Untuk ayat (2) Lahan bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan
fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Nah berdasarkan keterangan di atas, sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Artinya, jika RSUD Bukittinggi tidak ada izin, apakah ini tidak melanggar.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar kepada wartawan di RSUD Bukittinggi usai pelaksanaan vaksin covid-19, Senin (2/3/2021), terkait perizinan RSUD Bukittinggi, ia menyebutkan telah berkoordinasi singkat dengan PLT dinas kesehatan, di mana sedang mengupayakan untuk mengurus izin operasionalnya.
Kalimat sedang berupaya untuk mengurus izin operasional, dapat digarisbawahi bahwa RSUD Bukittinggi — jika memang tengah dioperasikan saat ini — jelas tanpa ada izinnya.
Wako Erman Safar agar memastikan izin dari RSUD Bukittinggi. Bila memang belum punya izinnya, untuk sementara agar tidak menerima pasien umum terlebih dulu.
*Journalist
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi