Nasib RSUD Bukittinggi Nir Izin Operasional
*Hamriadi, S.Sos., ST
Pasalnya, jika pasien umum diterima, sekali lagi ditegaskan bakal bisa berpotensi menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Bisa saja nanti akan ada penilaian mal administrasi atau mal praktek.
Untuk diketahui, RSUD Bukittinggi dibangun sejak 2018 lalu dengan total anggaran Rp150 miliar lebih dari APBD Bukittinggi. Dari jumlah itu, bangunan fisik menelan dana sebesar Rp107 miliar lebih. Sisanya untuk pengadaan alat kesehatan.
RSUD Bukittinggi tersebut terdiri dari enam lantai, dengan 100 tempat tidur dan tujuh poli. RSUD Bukittinggi juga memiliki ruang operasi gawat darurat, dan ruang operasi sentral.
Kontrak perencanaan RSUD Bukittinggi dimulai 24 April 2017 sebesar Rp1 miliar lebih. Agustus 2018 mulai dilaksanakan pekerjaan RSUD.
Dalam pelaksanaannya, sedikit ada kendala. Pelaksana yang lama diputus kontrak pada 7 Oktober 2018. Selanjutnya, pada Februari 2019 pembangunan kembali dilanjutkan, dan berhasil menyelesaikan pembangunan RSUD tersebut.
Selain bangunan fisik, juga telah diadakan alat kesehatan senilai Rp34 miliar. Semua buatan Eropa dan dilakukan dengan sistem e-catalog.
Kembali pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019, bahwa Pasal 30 ayat (1) dalam hal rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, Rumah Sakit harus mendapatkan izin pelayanan kesehatan tertentu dari Menteri.
Dengan demikian, rumah sakit bila mana dioperasikan, ada baiknya memiliki izin terlebih dulu. Untuk itu, ada baiknya dipertimbangkan kembali oleh Wali Kota Erman Safar, yang mana menyampaikan pemerintah Bukittinggi, malalui RSUD siap melayani seluruh masyarakat kota untuk berobat di RSUD Bukittinggi. (*)
*Journalist
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi