Rahasia Pasien atau Keselamatan Orang Banyak
*dr Mela Aryati
Pandemi Covid19 sudah berjalan 10 bulan. Cukup banyak pelajaran yang bisa diambil bersama, salah satunya adalah belajar menjadi pasien yang juga memikirkan kesehatan orang lain. Fenomena umum ketika kita sakit maka orientasi kita adalah memikirkan kesehatan kita pribadi, bagaimana bisa segera sembuh dan survive dari penyakit.
Sedikit berbeda dengan Covid19, saat sakit kita juga masih harus memikirkan orang lain, bagaimana kita rela membuka status kesehatan diri kita sendiri untuk mengamankan orang lain. Covid 19 sangat menular sehingga membuka status dapat menyelamatkan banyak orang. Alangkah baik dan bijaknya ketika pasien sendiri secara sadar mau membuka statusnya karena covid ini bukanlah aib.
Hak pasien untuk dijaga rahasia medisnya juga harus diimbangi dengan kewajiban yang semuanya juga memiliki batasan secara undang- undang serta dibatasi pula akan hak orang lain untuk terlindungi dari penyakit menular.
Permenkes No 290 Tahun 2008, diamanatkan bahwa medical secrecy tidak boleh dibuka kecuali: atas permintaan pasien yang bersangkutan, atas perintah undang-undang dan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas (misalnya terkait pemberantasan penyakit menular). Nah, di poin ketiga ini kondisi kita saat ini.
Secara lebih tegas dalam Permenkes No 36 Tahun 2012 diatur tentang Rahasia Kedokteran, yang prinsipnya dalam hal tertentu rahasia dapat dibuka meskipun dengan pembatasan yang cukup ketat. Hal ini dirumuskan pada Pasal 5 dan terkait informasi kesehatan secara khusus diatur pada Pasal 6 dan Pasal 9.
Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien, dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin serta kepentingan umum.
Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.
Pasal 168 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan esien diperlukan informasi kesehatan. Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor.
Pengendalian Covid19 juga demikian membutuhkan peran bersama lintas sektor dan juga keterbukaan informasi dimasyarakat. Oleh karena itu tak jarang orang- orang yang dinyatakan positif dipantau bersama oleh lintas sektor dan gugus tugas dengan tujuan meminimalisir penularan, apatah lagi orang tersebut setelah dinyatakan positif melakukan isolasi mandiri di rumah, tidak dikarantina ataupun dirawat di rumah sakit.
Kekhawatirannya adalah apakah seseorang ini benar menjalani isolasi dirumah atau masih bepergian keluar rumah yang potensial menularkan ke orang lain, tentu butuh pengawasan dan saat inilah lintas sektor terkait harus tahu.
*Mahasiswa S2 Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi